Opini

Timah Indonesia: Kartu As Geopolitik yang Terancam Hilang

×

Timah Indonesia: Kartu As Geopolitik yang Terancam Hilang

Sebarkan artikel ini
Halimatun Sa’diyah, Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. [Foto: Dok. HO TubinNews]

Oleh: Halimatun Sa’diyah (Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala)

TubinNews.com – Ada satu fakta yang jarang kita bicarakan dengan bangga, padahal seharusnya membuat kita duduk lebih tegak di meja perundingan dunia: Indonesia adalah salah satu penentu harga timah global. Bukan sekadar produsen, tapi swing producer — negara yang ketika berhenti sejenak, harga di pasar dunia langsung bergerak. Saat pemerintah mengetatkan izin tambang di Bangka Belitung sepanjang 2025, harga timah dunia tercatat menguat tajam, sempat menyentuh kisaran 30.000 hingga 34.000 dolar AS per ton menurut data pelaku pasar timah, dengan kenaikan tahunan yang jauh melampaui logam industri lain. Itu bukan kebetulan pasar. Itu bukti bahwa apa yang terjadi di pulau kecil di lepas pantai Sumatra bisa mengguncang pabrik semikonduktor di Taiwan, lini perakitan elektronik di Shenzhen, hingga rantai pasok pertahanan Amerika Serikat.

Skalanya, jika kita mau jujur melihat angka, sebenarnya luar biasa. Menurut data resmi United States Geological Survey (USGS) dalam Mineral Commodity Summaries, cadangan timah dunia pada 2024 tercatat sekitar 5,25 juta metrik ton, dan Indonesia memegang porsi kedua terbesar setelah China — sekitar 15 persen dari total cadangan global, hanya kalah dari China di angka sekitar 19 persen, dan mengungguli Myanmar, Australia, Rusia, maupun Brasil. Dari sisi produksi tahunan, China, Indonesia, Myanmar, Peru, dan Kongo bersama-sama menguasai lebih dari 71 persen output timah dunia. Data USGS yang sama juga mencatat bahwa pangsa impor timah olahan Amerika Serikat dari Indonesia justru menyusut dari sekitar 20 persen pada periode 2020–2023 menjadi 15 persen pada periode 2021–2024 — sinyal kecil yang, jika kita abai, bisa berkembang jadi kehilangan pasar besar.

Tapi di sinilah letak ironinya. Kita memegang salah satu kartu geopolitik yang sudah lama diakui berharga oleh dunia — timah sudah masuk daftar mineral kritis Amerika Serikat sejak 2018, dan tetap dipertahankan dalam Daftar Mineral Kritis 2025 milik USGS yang kini diperluas menjadi 60 komoditas, sejajar dengan nikel, kobalt, dan tanah jarang, karena tanpa solder berbasis timah, tidak ada satu pun chip yang bisa menempel di papan sirkuit — namun kita mengelolanya seperti kartu yang tidak kita sadari nilainya. PT Timah, badan usaha yang seharusnya menjadi ujung tombak diplomasi sumber daya kita, justru terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah republik ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dibacakan pada Desember 2024, kasus tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah periode 2015–2022 melibatkan 22 tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara. Angka kerugiannya, sesuai audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dibacakan majelis hakim, mencapai Rp300.003.263.938.131 — atau bulat Rp300 triliun — dengan rincian Rp2,28 triliun dari sewa alat smelter ilegal, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ilegal, dan porsi terbesar, Rp271 triliun, murni dari kerusakan lingkungan akibat puluhan ribu hektare hutan yang rusak. Itu bukan sekadar angka di neraca kejaksaan. Itu adalah harga yang harus dibayar generasi mendatang untuk kelalaian tata kelola hari ini.

Baca Juga :  Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

Dampak langsungnya pun terasa sampai ke pasar dunia. Menurut data International Tin Association (ITA), asosiasi resmi industri timah global, setelah penyitaan enam smelter dalam kasus ini, produksi timah olahan Indonesia anjlok 30,7 persen pada 2024 menjadi hanya 49.900 metrik ton — level terendah dalam lebih dari dua puluh tahun, jauh di bawah rata-rata 72.000 metrik ton yang biasa dicapai pada 2019 dan 2021–2023. Baru pada Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto mengembalikan keenam smelter yang disita itu kepada PT Timah, sebuah simbol bahwa negara mencoba menata ulang rumah yang sempat berantakan sendiri, di tengah kekhawatiran pasar dunia atas pasokan timah Indonesia.

Penulis kira ada dua wajah Indonesia yang muncul dari kasus timah ini, dan keduanya saling bertentangan. Wajah pertama adalah Indonesia yang percaya diri, yang berani menantang keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam kasus bernomor DS592 soal larangan ekspor nikel, dan tetap melanjutkan kebijakan hilirisasinya meski kalah di meja sengketa pada November 2022 — sebuah sikap yang oleh sebagian pengamat dianggap nekat, tapi menurut penulis justru menunjukkan pemahaman yang matang bahwa kedaulatan atas sumber daya tidak selalu linear dengan kemenangan hukum internasional. Nilai ekspor nikel kita, menurut pernyataan resmi pemerintah, melompat dari 2,1 miliar dolar AS menjadi 30 miliar dolar AS setelah hilirisasi, dan itu argumen yang sulit dibantah oleh Brussels sekalipun. Bahkan sebelum putusan WTO itu keluar, pemerintah sudah mengumumkan rencana memperluas larangan serupa ke bauksit, konsentrat tembaga, dan ingot timah — menunjukkan timah memang sudah lama masuk peta jalan hilirisasi berikutnya.

Tapi wajah kedua adalah Indonesia yang gagal menjaga rumahnya sendiri sebelum berbicara ke dunia. Bagaimana mungkin kita ingin didengar sebagai kekuatan mineral kritis global, sementara di Bangka Belitung, menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 2023, sudah 240 ribu hektare hutan bakau dan lebih dari 5 ribu hektare terumbu karang rusak akibat penambangan yang sebagian besar ilegal atau setengah legal? Riset lapangan yang dilaporkan media lingkungan bahkan mencatat bahwa dari sekitar 82.300 hektare terumbu karang yang ada di sekitar Bangka Belitung pada 2015, tersisa hanya sekitar 12.500 hektare karang hidup dua tahun kemudian — sisanya rusak atau mati, sebagian besar akibat sedimentasi dari kapal keruk dan kapal isap yang menurut aktivis lingkungan mampu menyedot lebih dari 3,5 juta meter kubik material dasar laut setiap bulan. Bagaimana kita ingin dipercaya sebagai mitra rantai pasok yang bertanggung jawab oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat — dua kawasan yang kini mewajibkan uji tuntas mineral konflik untuk komoditas seperti timah — sementara nelayan di pesisir Bangka, seperti dituturkan warga setempat ke media, harus melaut sampai 17 mil hanya untuk mendapat tangkapan yang dulu bisa mereka peroleh empat mil dari pantai?

Baca Juga :  Rahasia di Balik Formula 30+6: Meraih Pahala Setahun Penuh dengan Puasa Syawal

Di sinilah menurut penulis letak persoalan sesungguhnya. Geopolitik sumber daya alam bukan cuma soal siapa yang punya cadangan terbesar atau siapa yang berani melawan WTO. Geopolitik sesungguhnya adalah soal kredibilitas jangka panjang — dan kredibilitas itu dibangun dari tata kelola di lapangan, bukan dari pidato di forum internasional. Pada September 2024, Yunnan Tin Company dari China dan PT Timah — dua produsen timah olahan yang selama ini dikenal sebagai yang terbesar di dunia — secara resmi mengumumkan kemitraan strategis untuk memperkuat posisi tawar masing-masing di pasar global. Direktur Utama holding tambang BUMN MIND ID bahkan secara terbuka menyerukan penguatan kerja sama tiga besar produsen timah dunia: Indonesia, China, dan Peru, guna menstabilkan harga dan memperbesar daya tawar kolektif. Tapi kemitraan semacam itu hanya bernilai jika Indonesia punya sesuatu yang stabil untuk ditawarkan: pasokan yang bisa diprediksi, bukan pasokan yang naik-turun drastis setiap kali ada operasi penertiban tambang ilegal atau penyitaan smelter oleh kejaksaan.

Yang membuat penulis lebih prihatin lagi adalah bagaimana kita memperlakukan hilirisasi timah sebagai proyek mercusuar tanpa fondasi hukum dan lingkungan yang kokoh. Pabrik solder ramah lingkungan pertama kita, PT Solder Tin Andalan Indonesia atau Stania, diresmikan di Batam pada Juli 2025 dengan nilai investasi Rp400 miliar untuk memproduksi solder berbasis timah bagi pasar ekspor global — langkah yang patut diapresiasi. Tapi satu pabrik tidak akan menutup lubang besar yang ditinggalkan oleh puluhan tahun praktik tambang timah laut yang membuang limbah langsung ke perairan. Bahkan sejumlah lembaga riset pasar sendiri memproyeksikan pasar timah dunia berpotensi berbalik dari kondisi defisit pasokan pada 2025 menuju surplus pada 2026, seiring pulihnya produksi dari berbagai negara — yang berarti, jika proyeksi itu benar, jendela keuntungan harga tinggi bagi Indonesia tidak akan terbuka selamanya. Kita tidak bisa berharap dipercaya sebagai pemain kunci dalam rantai pasok semikonduktor dunia jika standar keberlanjutan kita masih jauh tertinggal dari ekspektasi pembeli global.

Baca Juga :  FKDM Mimika Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz Tuntas Evakuasi dan Identifikasi Korban Kekejaman KKB

Pertanyaannya sekarang: apakah kita mau menjadikan timah sebagai instrumen kedaulatan sejati, atau kita puas menjadi negara yang harganya ditentukan pasar dunia justru karena ketidakstabilan internal kita sendiri? Sejarah nikel mengajarkan bahwa keberanian politik saja cukup untuk memenangkan pertarungan narasi, bahkan ketika kalah di forum hukum internasional sekalipun. Tapi timah, dengan bebannya sendiri berupa korupsi struktural senilai ratusan triliun rupiah menurut audit negara, dan kerusakan ekologis yang menurut LSM lingkungan sudah telanjur dalam, menuntut sesuatu yang lebih sulit dari sekadar keberanian: konsistensi. Dan konsistensi, penulisngnya, bukan sesuatu yang bisa kita klaim hari ini.

Indonesia punya timah dunia. Yang belum sepenuhnya kita miliki adalah kedaulatan untuk mengelolanya dengan bermartabat — bagi rakyat Bangka Belitung, bagi generasi mendatang, dan bagi posisi kita di panggung geopolitik global.

Catatan Sumber Data

Data dan angka dalam opini ini dirujuk dari: U.S. Geological Survey (USGS) — Mineral Commodity Summaries 2025 & 2026 dan Daftar Mineral Kritis 2018/2022/2025 (usgs.gov); putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Desember 2024; hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mei 2024, melalui jumpa pers Kejaksaan Agung RI; panel World Trade Organization kasus DS592, November 2022; International Tin Association (ITA); Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), 2023; serta liputan S&P Global Commodity Insights, ANTARA News, CNN Indonesia, detik.com, dan Dialogue Earth. Angka pasar (harga, pangsa perusahaan, proyeksi surplus 2026) bersumber dari riset analis dan lembaga industri swasta, bersifat estimasi dan dapat berubah — pembaca disarankan mengecek data termutakhir langsung ke sumber sebelum mengutip ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *