Scroll untuk baca artikel
Kejaksaan

Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara melalui RJ hingga Agustus 2026

×

Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara melalui RJ hingga Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah sampaikan 57 perkara selesai lewat Restorative Justice hingga Agustus 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Serba Guna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026). [Foto: Dok. Maulana/TubinNews]

Banda Aceh | TubinNews.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mencatat 57 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Perkara tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.

“Mengenai Restorative justice di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh Kabupaten dan kota. Seluruh kejaksaan negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan Restorative justice,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, kepada wartawan di Aula Serba Guna, Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).

Menurut Teuku Rahmatsyah, perkara penyelesaian melalui RJ umumnya merupakan kasus pencurian. Selain itu, terdapat kasus penggelapan dan penipuan serta kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi angka 57 adalah gabungan dari jumlah perkara yang sudah dilakukan Restorative justice. Umumnya kasus pencurian ya,” kata Teuku Rahmatsyah.

Ia mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara yang telah mendapat persetujuan RJ tersebut.

“Sanksi sosialnya kita kembalikan kepada masyarakat. Banyak juga yang biar membantu masyarakat memulihkan kembali. Dia menjalankan hukumannya dengan kegiatan-kegiatan sosial”.

Salah satu bentuk kegiatan sosial tersebut, kata Teuku Rahmatsyah, dapat berupa membersihkan rumah ibadah sesuai kesepakatan di desa.

“Apakah membersihkan rumah ibadah seperti tadi. Itu bagaimana disepakati di desa ya,” tambahnya.

Dari sisi pemulihan aset, Kejati Aceh mencatat bahwa lembaga tersebut telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp19.240.203.706,- ke kas negara

“Kemarin dalam rapat kerja teknis, angka Rp19,2 miliar ini diapresiasi oleh Kejaksaan Agung di peringkat lima, Tingkat nasional. Mudah-mudahan bisa kita tingkatkan lagi. Sampai dengan akhir tahun 2026,” kata Kajati.

Selain itu, Kajati juga menyebut terdapat 43 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keberadaannya yang kita nggak tahu. Selalu berpindah-pindah, Lain nggak ada kendala. Selalu berpindah-pindah Keberadaannya. Kita minta bantuan ya. Masyarakat. Apalagi Lagi melalui media.

Baca Juga :  Kejari Aceh Besar Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Teuku Rahmatsyah mengatakan, para DPO tersebut terkait dengan berbagai perkara tindak pidana.

“Berbagai macam tindak pidana kasusnya,” pungkas Teuku Rahmatsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *