Jakarta | TubinNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meta diketahui telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Alexander menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, terutama dalam menjaga keamanan data dan hak pengguna.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.









