Minggu, 5 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Sekda Aceh: Penyesuaian TKD APBA 2026 Difokuskan untuk Penanganan Pascabencana 

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2026
Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Sekda Aceh, M. Nasir. (dok. Istimewa).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat.

BeritaTerkait

result_Screenshot_20260705_022650_WhatsApp-120x86 Sekda Aceh: Penyesuaian TKD APBA 2026 Difokuskan untuk Penanganan Pascabencana 

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026
Screenshot_20260704_222516_WhatsApp-120x86 Sekda Aceh: Penyesuaian TKD APBA 2026 Difokuskan untuk Penanganan Pascabencana 

Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang

4 Juli 2026
result_1783169902283554_1e35dcfd20_berita_banda-aceh-120x86 Sekda Aceh: Penyesuaian TKD APBA 2026 Difokuskan untuk Penanganan Pascabencana 

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026

Menurut Sekda, besaran anggaran penyesuaian TKD yang diterima Pemerintah Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, hingga dana otonomi khusus.

Dalam implementasinya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur, dengan tetap menyampaikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPR Aceh.

Terkait pergeseran anggaran, Sekda menambahkan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk situasi darurat.

Baca Juga :  Warga Minta APH Usut Dugaan Penyimpangan Aset dan Keuntungan BUMDes Suka Makmur

“Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan sejumlah unsur terkait,” ujar Nasir, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Ia merinci, proses monitoring dan evaluasi tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” tegasnya.

Sekda juga menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus diselesaikan paling lambat Juni 2026.

“Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan secara akuntabel dan transparan, melalui mekanisme perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya.

Tags: AcehAPBA2026BencanaAcehTKD

Berita Lainnya

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli
Daerah

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026
Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang
Breaking News

Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang

4 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh
Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 
Aceh

Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Ungkap Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2

4 Juli 2026
Jaga Lingkungan, Pemerintah Aceh Barat Ajak ASN Gotong Royong
Aceh Barat

Jaga Lingkungan, Pemerintah Aceh Barat Ajak ASN Gotong Royong

3 Juli 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha
Daerah

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

29 Juni 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026

Berita Terkini

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026
Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang

Modus Petugas e-Toll Resahkan Warga, Viral Top Up Saldo Malah Hilang

4 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

4 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini