Jumat, 13 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat digiring petugas menuju rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Jakarta, Kamis (13/3/2026). Foto: Ist.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan menag Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam siaran pers KPK Nomor: 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026 yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), penahanan terhadap eks menag Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BeritaTerkait

DSC07928-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
result_img_69a6f72910b84-120x86 KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

KPK menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000.

Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut diduga mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Baca Juga :  DPR Sahkan Lima Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2025

Sementara itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun, Yaqut diduga membagi tambahan kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000). Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

KPK menyebutkan, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi ketentuan formil yang berlaku.

Atas perbuatannya, menag Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: Kementerian AgamaKorupsiKPKKuota haji

Berita Lainnya

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial