Minggu, 1 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

Redaksi by Redaksi
1 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com — Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional.

BeritaTerkait

Screenshot_20260201_002404_Gallery-120x86 Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

Tabrak Lari di Simpang Mandala Medan Tembung, Begini Kata Kasatlantas Polrestabes Medan

1 Februari 2026
Screenshot_20260131_235923_Gallery-120x86 Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

Tawuran Maut di Bagan Belawan, Seorang Pria Nyaris Kehilangan Tangan Akibat Bacokan

1 Februari 2026
IMG-20260131-WA0024-120x86 Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

Kades Masjid Lama Talawi Kabupaten Batu Bara Tidak Menepati Janji, Begini Kata Kuasa Hukum

31 Januari 2026

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, saat ini keberadaan subjek Red Notice telah diketahui dan berada dalam pantauan aparat penegak hukum Indonesia, meskipun lokasi detail belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah 

Menurut Brigjen Pol Untung, Red Notice tersebut telah disebarluaskan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu relatif panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian (assessment) yang sangat ketat, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri juga menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Tags: Korupsi kasus MinyakRiza Chalid

Berita Lainnya

Tabrak Lari di Simpang Mandala Medan Tembung, Begini Kata Kasatlantas Polrestabes Medan
Hukrim

Tabrak Lari di Simpang Mandala Medan Tembung, Begini Kata Kasatlantas Polrestabes Medan

1 Februari 2026
Tawuran Maut di Bagan Belawan, Seorang Pria Nyaris Kehilangan Tangan Akibat Bacokan
Hukrim

Tawuran Maut di Bagan Belawan, Seorang Pria Nyaris Kehilangan Tangan Akibat Bacokan

1 Februari 2026
Kades Masjid Lama Talawi Kabupaten Batu Bara Tidak Menepati Janji, Begini Kata Kuasa Hukum
Hukrim

Kades Masjid Lama Talawi Kabupaten Batu Bara Tidak Menepati Janji, Begini Kata Kuasa Hukum

31 Januari 2026
Didakwa Hukuman Mati, Terdakwa Narkotika Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam
Hukrim

Didakwa Hukuman Mati, Terdakwa Narkotika Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

30 Januari 2026
Respon Cepat Polsek Sunggal, Pelaku Pembacokan Penjaga Malam Ditangkap Dalam Waktu 1 Jam
Hukrim

Respon Cepat Polsek Sunggal, Pelaku Pembacokan Penjaga Malam Ditangkap Dalam Waktu 1 Jam

30 Januari 2026
Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal
Hukrim

Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

29 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

Razia Polres Samosir 22 Unit Diamankan

1 Februari 2026
Persiraja Tekuk PSPS Pekanbaru 4-2 di Stadion Dimurthala

Persiraja Tekuk PSPS Pekanbaru 4-2 di Stadion Dimurthala

1 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Buron Kasus Minyak

1 Februari 2026
Musda Golkar di JW Marriott Medan Ricuh, Massa Bawa Kayu dan Bambu Bikin Warga Panik

Musda Golkar di JW Marriott Medan Ricuh, Massa Bawa Kayu dan Bambu Bikin Warga Panik

1 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial