Jakarta | TubinNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan dua tersangka tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada para awak media, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan pasal terkait kerugian keuangan negara. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3.”
Menanggapi penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak hukum kliennya.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (10/1/2025).
Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kuota tersebut mencakup jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya sebanyak 18.400 jemaah (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 jemaah (8 persen) untuk haji khusus. Artinya, kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 orang seharusnya meningkat menjadi 221.720 orang, sedangkan kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut justru dilakukan secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam proses penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Saat ini, KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.

















