Selasa, 27 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jawa Barat | Tubinnews.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku. Pengungkapan tersebut terhitung mulai Bulan April hingga bulan Mei 2025.

Dari 19 terduga pelaku yang telah diamankan, 13 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, sedangkan 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

BeritaTerkait

Screenshot_20260126_153420_Video-Player-120x86 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Aksi Diduga Begal Terekam CCTV di Jalan Purwo Deli Tua, Korban Teriak Tolong

26 Januari 2026
IMG-20260126-WA0011-120x86 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan

26 Januari 2026
Screenshot_20260125_083904_Video-Player-120x86 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus

25 Januari 2026

“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun) dan R.S. (25 tahun) terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja, sedangkan V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ungkap Kombes Hendra.

“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Serius Berikan Dukungan Penegak Hukum, Hibahkan Sebidang Tanah Kekejari

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” sebut Rita.

Ia juga mengatakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.

“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” katanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110

“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat.” pungkasnya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Tiar Martha Situngkir hingga ke Riau

Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Tags: Berita Hukum Jawa BaratBerita Terkini SukabumiKapolres Rita SuwadiKasus Narkoba SukabumiKombes Hendra RochmawanObat Keras TerbatasPemberantasan Narkoba 2025Pengungkapan NarkobaPenyalahgunaan PsikotropikaPolres Sukabumi Kota

Berita Lainnya

Aksi Diduga Begal Terekam CCTV di Jalan Purwo Deli Tua, Korban Teriak Tolong
Hukrim

Aksi Diduga Begal Terekam CCTV di Jalan Purwo Deli Tua, Korban Teriak Tolong

26 Januari 2026
Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan
Hukrim

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan

26 Januari 2026
Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus
Hukrim

Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus

25 Januari 2026
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Hukrim

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Diduga Ada Kolusi Antara Pegawai dan Penyelenggara Situs Judi Online, Polisi Geledah Kantor Pusat Kementrian Komdigi

Camat Medan Maimun Dicopot, Buntut Terlibat Judol Pakai Kartu Kredit Pemda Hingga Bayar Utang 1,2 M

26 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Kepala OPD Harus Susun Target Kinerja Spesifik

Bupati Deli Serdang Kepala OPD Harus Susun Target Kinerja Spesifik

26 Januari 2026
Sekda M. Nasir: 56 Ribu Anak Usia Sekolah Tak Bersekolah, Akan Menjadi Bom Waktu Bagi Proses Pembangunan Aceh

Sekda M. Nasir: 56 Ribu Anak Usia Sekolah Tak Bersekolah, Akan Menjadi Bom Waktu Bagi Proses Pembangunan Aceh

26 Januari 2026
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas, Tarmizi Instruksikan Shalat Istisqa Serentak

Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas, Tarmizi Instruksikan Shalat Istisqa Serentak

26 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial