Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
16 April 2025
Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Padang Lawas Sinrang, SH, MH, Kajari Madina M Iqbal,SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose 5 perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung dan diterima langsung oleh Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH lima perkara yang diajukan adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka Mahmudin Siregar diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana, perkara dari Kejari Samosir dengan tersangka Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk melanggar pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHPidana, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan dengan tersangka Mickhael Primair Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHP atau Subsidair Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP, perkara dari Kejari Binjai dengan tersangka Rusdin Edy alias Edy melanggar Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP, dan perkara dari Kejari Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

BeritaTerkait

img_6a7878ed09f5b-120x86 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
editor_img_6a788ddaa37fe-120x86 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-07-at-15.41.20-120x86 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026

IMG-20250416-WA0029-630x380 Kejati Sumut: Upaya Humanis Mewujudkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

Dari lima perkara yang diajukan, lanjut Adre W Ginting, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 Ayat (1).

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

Kronologi perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada Selasa, (10 Desember 2024) lalu sekira pukul 16.00 Wib, saat Tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan sedang berjalan kaki hendak pergi mencari rumput dan melewati sebuah warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, dan saat itu Tersangka melihat Saksi Korban Ismail Harahap Bin Rajamin Harahap sedang berada di warung pecal tersebut, lalu Tersangka meludah dihadapan Saksi Korban dengan maksud agar saksi korban pergi dari warung pecal tersebut lalu Tersangka melanjutkan perjalanan.

Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib saat Tersangka hendak pulang setelah selesai mencari rumput dan melewati warung pecal di Jalan Sawah Rodang di Desa Bonan Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Tersangka masih melihat Saksi Korban berada di warung pecal tersebut lalu Tersangka berkata “Jangan melawan di sarang sendiri” dan dijawab oleh Saksi Korban “Apanya yang dibilang mulutmu?”

Kemudian Tersangka kembali berkata “Sini kau” sehingga Saksi Korban berjalan mendekati Tersangka lalu setelah Saksi Korban berdiri di hadapan Tersangka, kemudian Tersangka langsung mengepalkan kedua tangan Tersangka dan memukul wajah Saksi Korban dengan kedua tangan Tersangka sebanyak 6 (enam) kali sehingga Saksi Korban terjatuh lalu Tersangka menendang ke arah dada Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali kemudian datang masyarakat melerai Tersangka dan Saksi Korban.

“Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban merasa sakit pada wajah, kepala, hidung, serta bibir Saksi Korban pecah sehingga mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan pekerjaan aktivitas sehari-hari berdasarkan pemeriksaan dokter,” katanya.

Setelah berkas perkaranya bergulir dan sampai di Kejari Madina, Jaksa Fasilitator melakukan mediasu dan mempertemukan tersangka dengan saksi korban untuk dilakukan kesepakatan perdamaian. Bertempat di Rumah RJ Bagas Paraumbukkan di Jln ABRI Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, bahwa luka yang diderita korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan

“Lima perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis ini disetujui oleh JAM Pidum untuk diselesaikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa esensi terpenting dari lima perkara ini adalah antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dengan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tersangka dan korban sudah mengembalikan keadaan seperti semula.

“Antara korban dan Tersangka juga ada yang saling mengenal dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(Red)

Tags: KejatisuPerdamaianrestorasi Justice

Berita Lainnya

Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla
HEADLINE

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Mabes Polri, Polda Aceh Tunjuk Plt

7 Agustus 2026
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 
Hukrim

Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 

7 Agustus 2026
‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang
Hukrim

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026

Berita Terkini

Menaker Yassierli luncurkan diskon iuran JKK JKM pekerja informal sektor persampahan

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini