Rabu, 18 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
28 Maret 2025
Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara tindak pidana kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung, SH,MH dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Ratakan Harefa Alias Ama Flonis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

BeritaTerkait

KPK-Tahan-Tersangka-Dugaan-TPK-Pembagian-Kuota-Ibadah-Haji-Indonesia-Tahun-2023-2024-image_large-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
DSC07928-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026

Melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak atas nama Tri Agusman Laia Alias Tri seorang pelajar di Gunungsitoli. Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

IMG-20250325-WA0040 Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis: Antara Tersangka Dan Korban Saling Memaafkan

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa perkaranya berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB pada saat anak tersangka Ratakan Harefa yaitu Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia Alias Tri pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli.

Kemudian anak korban Tri Agusman Laia melaporkan hal tersebut kepada abangnya yaitu Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open, setelah mengetahui hal tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open bersama dengan anak korban Tri Agusman Laia langsung menemui Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza dirumahnya yang bertempat di jalan Sukarame Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Mencapai Rp 6,5 M

“Sesampainya dilokasi tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open langsung bertemu dengan Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza kemudian mengatakan agar mengganti layangan milik anak korban Tri Agusman Laia namun Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza tersebut tidak menjawab,” paparnya.

Beberapa saat kemudian, lanjutnya tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumahnya dan mendekati anak korban Tri Agusman Laia beserta Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open kemudian bertanya terkait permasalahan tersebut kepada anak korban Tri Agusman Laia dan Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open.

Pada saat anak korban Tri Agusman Laia selesai menjawab dan menjelaskan hal tersebut, kata Adre W Ginting tiba-tiba tersangka marah kepada anak korban Tri Agusman Laia karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan milik korban Tri Agusman Laia dan langsung memukul anak korban Tri Agusman Laia dengan cara menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan juga memukul bahu sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mana pada saat itu anak korban Tri Agusman Laia menangis karena merasakan kesakitan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

“Perkara ini terus bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, lalu Jaksa fasilitator melakukan mediasi, dimana diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari,” paparnya.

Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, lanjut Adre W Ginting korban memaafkan tersangka yang masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik Kepolisian telam membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, tersangka dan korban mengembalikan keadaan ke keadaan semula,” katanya.(Red)

Baca Juga :  Genk Motor Semangkin Didepan, Pria Paruh Baya Tewas Mengenaskan Di Medan
Tags: HumanisKejatisuSelesaikan perkara

Berita Lainnya

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Bobby Nasution: Kritik Boleh, Asal Berdasarkan Fakta yang Bisa Diverifikasi

Bobby Nasution: Kritik Boleh, Asal Berdasarkan Fakta yang Bisa Diverifikasi

18 Maret 2026
Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan

Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan

17 Maret 2026
Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

18 Maret 2026
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM Kunjungi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pasi Jeut

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM Kunjungi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pasi Jeut

17 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial