Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Parlemen

Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
5 Maret 2025
Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | Tubinnews.com – Rapat dengar pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Sahri beserta 20 anggota dewan pada Rabu (5/3/2025) nyaris memanas.

Sidak ini digelar untuk menindaklanjuti dugaan penerbitan surat keterangan desa yang tidak sesuai lokasi, serta adanya pemagaran seng di kawasan hutan lindung.

BeritaTerkait

IMG-20260302-WA0009-120x86 Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

2 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-01-30-at-17.14.42-120x86 Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penanganan Pascabencana Pemkab Deli Serdang

30 Januari 2026
WhatsApp-Image-2025-12-26-at-16.46.37-120x86 Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung

Jack Libya: KPA Tak Pernah Perintahkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ada Propaganda dari Luar Aceh

26 Desember 2025

Camat Pantai Labu menyoroti adanya surat keterangan dari Desa Pematang Biara untuk lokasi yang sebenarnya berada di Desa Regemuk. “Jelas tidak boleh kalau lokasinya di Regemuk tapi ditandatangani oleh kades Pematang Biara. Kalau bisa seperti itu, ya gawatlah,” tegasnya.

Situasi sempat memanas ketika seorang warga bernama Purwanto, yang mengaku dari Pematang Biara, menyatakan bahwa lokasi sengketa itu adalah milik desanya.

Ia berargumen berdasarkan cerita turun-temurun, bahwa wilayah tersebut dahulu panjang ke pantai sebelum abrasi akibat pengorekan wilayah. Pernyataannya langsung dibantah oleh warga Regemuk yang mempertanyakan kapasitasnya berbicara tanpa menunjukkan data valid.

IMG-20250305-WA0030 Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan Lindung
Semangat keadilan dan kebenaran sebagai simbol solidaritas bersama Junaidi atau Bung Jhon Key. (Foto: Ist).

Sidak ini juga berfokus pada kepemilikan lahan yang dipagari oleh PT Tun Sewindu. Anggota dewan mempertanyakan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan wilayat. Namun, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan data valid terkait status lahan yang mereka gunakan.

Junaidi atau bung jhon key, anggota DPRD dari Fraksi Hanura, menegaskan bahwa lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga :  Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

“Jangan bicara kepentingan pribadi. Ini sudah jelas masuk kawasan hutan lindung, titik lokasinya sudah ditentukan oleh dinas terkait,” tegasnya.

Ketua DPRD Zakky Sahri pun menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal batas desa, tetapi menyangkut aturan negara. “Setiap kawasan hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu maupun perusahaan. Ini tanah negara,” ujarnya.

Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebutkan bahwa peta lokasi diperoleh dari Dinas Kehutanan dan menegaskan bahwa untuk informasi lebih akurat, data harus diperiksa langsung ke dinas terkait.

IMG-20250305-WA00311 Ketua DPRD Deli Serdang Sidak Lokasi Sengketa: PT Tun Sewindu Akui Bangun di Hutan LindungKetua DPRD Tegas meminta Tutup dan keluar dari lahan hutan lindung apabila tidak memiliki ijin.(Foto,Ist)

Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu mengakui bahwa kliennya telah “terlanjur” masuk ke kawasan hutan lindung dengan melakukan pemagaran seng.

“Kami terlanjur memakai wilayah hutan, terus apa yang harus kami lakukan? Hukum kami atau denda kami? Kami mengajukan permohonan agar dilegalkan,” katanya, merujuk pada pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya hanya mengatur denda, bukan pengusiran.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPRD Deli Serdang. “Dalam aturan terbaru, siapapun yang menguasai tanah milik negara harus keluar.

Jangan bicara keterlanjuran kalau belum ada izin. Kalau bangunan ini tidak berizin, bongkar! Mana Satpol PP?” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, DPRD Deli Serdang berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut permasalahan hutan lindung dan izin usaha di wilayah tersebut.

“Kalau tidak ada izinnya, kita minta operasional usaha ditutup, baik yang berada di kawasan hutan lindung maupun tidak,” pungkas Zakky Sahri.

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Deli Serdang akan menggelar RDP kedua untuk memanggil langsung pihak pemilik PT Tun Sewindu dan memastikan status lahan yang mereka kuasai.(Red)

Baca Juga :  Ombudsman RI Sumut Gelar Rapat Bahas Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Pantai Labu
Tags: DPRD Deli SerdangHutan LindungRDPSidak Mafia TanahZakky Shahri

Berita Lainnya

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II
Parlemen

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

2 Maret 2026
Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penanganan Pascabencana Pemkab Deli Serdang
Parlemen

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penanganan Pascabencana Pemkab Deli Serdang

30 Januari 2026
Jack Libya: KPA Tak Pernah Perintahkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ada Propaganda dari Luar Aceh
Parlemen

Jack Libya: KPA Tak Pernah Perintahkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ada Propaganda dari Luar Aceh

26 Desember 2025
Muslim Ayub Pernah Ingatkan Soal Dampak Pembalakan Liar di Aceh Tamiang dan Sumut, Kini Terbukti?
Parlemen

Muslim Ayub Pernah Ingatkan Soal Dampak Pembalakan Liar di Aceh Tamiang dan Sumut, Kini Terbukti?

24 Desember 2025
Pemkab Buka Karpet Merah untuk PT Raja Marga, Anggota DPRA Minta Satgas PKH Investigasi Kesimeulue
Parlemen

Pemkab Buka Karpet Merah untuk PT Raja Marga, Anggota DPRA Minta Satgas PKH Investigasi Kesimeulue

21 Desember 2025
DPD PDI Perjuangan Aceh Sisir Wilayah Terisolir, Warga Bertahan Hidup dengan Ubi dan Air Berlumpur
Parlemen

DPD PDI Perjuangan Aceh Sisir Wilayah Terisolir, Warga Bertahan Hidup dengan Ubi dan Air Berlumpur

6 Desember 2025
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini