Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Ketua DPM UTU Kritik Dukungan Terhadap Konsesi Tambang Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
29 Januari 2025
Ketua DPM UTU Kritik Dukungan Terhadap Konsesi Tambang Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Ketua DPM Universitas Teuku Umar

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat || TubinNews.com :Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Teuku Umar (UTU), Dede Rahmad, mengkritik keras keputusan perguruan tinggi yang mendukung pemberian izin konsesi tambang di Aceh Barat. Menurutnya, keputusan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi pilar moral dalam menjaga lingkungan dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam membangun masyarakat berkeadilan. Dukungan terhadap izin konsesi tambang jelas bertentangan dengan nilai-nilai ini, karena aktivitas tambang telah terbukti membawa dampak buruk, baik dari segi sosial, lingkungan, maupun keselamatan warga,” ujar Dede Rahmad dalam keterangannya, Selasa (28/1).

BeritaTerkait

IMG-20260613-WA0055-120x86 Ketua DPM UTU Kritik Dukungan Terhadap Konsesi Tambang Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-12-at-18.23.12-120x86 Ketua DPM UTU Kritik Dukungan Terhadap Konsesi Tambang Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026
IMG-20260609-WA0018-120x86 Ketua DPM UTU Kritik Dukungan Terhadap Konsesi Tambang Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026

Dede menegaskan, kejadian tragis akibat kecelakaan truk pengangkut material tambang yang menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu seharusnya menjadi peringatan serius. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Aceh Barat.

“Insiden tersebut bukan hanya sekadar kecelakaan, tetapi potret nyata dari dampak buruk yang ditimbulkan tambang terhadap masyarakat. Perguruan Tinggi tidak semestinya terjebak dalam arus kapitalisme yang mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Dede juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan. Ia mendorong agar institusi pendidikan tinggi lebih berfokus pada riset dan inovasi di bidang energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai solusi atas tantangan energi dan lingkungan.

“Dukungan terhadap konsesi tambang jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan semua pihak menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Perguruan Tinggi seharusnya menjadi motor penggerak riset inovatif dan mengedepankan energi terbarukan, bukan malah mendukung eksploitasi tambang yang merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinas Syariat Islam Laksanakan Program Bupati Aceh Barat, Magrib Mengaji di Setiap Gampong 

Dede juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi atau segelintir pihak.

“DPM UTU siap berdiri bersama masyarakat untuk mengawal isu-isu ini. Kami mendesak perguruan tinggi untuk mengkaji ulang keputusannya dan kembali pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan situasi yang semakin kompleks ini, Dede berharap semua pihak, terutama perguruan tinggi, dapat bersikap bijak dan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat Aceh Barat.

Tags: Aceh BaratKritik Dukungan Ketua DPM UTU Kritik Dukungan Terhadap Konsesi Tambang Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Berita Lainnya

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak
Aceh

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Aceh

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran
Breaking News

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran
Breaking News

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela
Breaking News

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

14 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

13 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini