Kamis, 12 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Redaksi by Redaksi
25 November 2024
Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra (tengah), didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 959,49 gram di Bandara SIM. Kedua tersangka (berdiri, mengenakan pakaian tahanan biru) dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/11/2024).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews – Seorang pria asal Pidie berinisial JD (32) ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak menyelundupkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok, Minggu (3/11/2024).

Penangkapan terjadi setelah petugas Avsec bandara menemukan barang haram tersebut dalam koper yang dibawa JD saat pemeriksaan rutin. JD beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

BeritaTerkait

result_img_69a6f72910b84-120x86 Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
IMG-20260219-WA0000-120x86 Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

19 Februari 2026

Dari hasil pemeriksaan polisi, JD mengaku membawa sabu itu atas perintah seorang pria berinisial MH alias MAD (37), warga Jakarta yang bertindak sebagai pengontrol aksi tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan Polresta Banda Aceh, Bareskrim Mabes Polri, dan Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan kasus.

“MH alias MAD ditangkap di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Kota Langsa, saat hendak kabur ke Medan setelah mengetahui rekannya tertangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Menurut Rajabul, MH mengaku telah berhasil mengirimkan sabu sebanyak lima kali, empat di antaranya berhasil lolos, sementara satu kali digagalkan oleh petugas di Bandara SIM. Pengiriman tidak selalu dilakukan melalui Bandara SIM, tetapi juga dari lokasi lainnya.

Dalam pengakuannya, JD menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 55 juta untuk membawa sabu tersebut ke Lombok. Sementara MH alias MAD mengaku hanya menerima Rp 5 juta dari SYAR, seorang bandar narkoba yang kini masih buron, dan Rp 3 juta dari JD untuk mengoordinasikan aksi penyelundupan itu.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Polda Sumut Ungkap 67 Kasus dalam Sepekan

“Tersangka MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari orang yang bersedia mengirimkan sabu ke tujuan. SYAR juga yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut,” ungkap Rajabul.

Polisi saat ini masih memburu SYAR, yang diduga menjadi otak jaringan peredaran narkoba ini. Sementara itu, JD dan MH alias MAD kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Rajabul.

 

Tags: AcehLomboknarkobaSabu Aceh

Berita Lainnya

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Narkoba jenis sabu dalam kemasan Bika Ambon milik pelaku. (TubinNews/ HO Polda Sumut)
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

19 Februari 2026
Viral Pak Ogah Aniayaa Supir Bus di Medan Viral, Polisi Belum Ada Keterangan!
Hukrim

Viral Pak Ogah Aniayaa Supir Bus di Medan Viral, Polisi Belum Ada Keterangan!

17 Februari 2026
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar

14 Februari 2026
Mafia BBM Subsidi Terbongkar Dengan Jerigen Keliling, Untung Jutaan per Hari
Hukrim

Mafia BBM Subsidi Terbongkar Dengan Jerigen Keliling, Untung Jutaan per Hari

12 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

12 Maret 2026
Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

12 Maret 2026
Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

12 Maret 2026
Kemenko PM bersama Pemerintah Kota Banda Aceh saat memukul bedug tanda peluncuran pasar 1001 malam. (Dok/Ist)

Pasar 1001 Malam Diluncurkan sebagai Wadah Baru Penguatan Ekonomi Rakyat

12 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial