Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2024
Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20260617-WA0050-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Pemkab Aceh Barat Lakukan Pemeliharaan Jalan Sibintang–Baro Paya untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

17 Juni 2026
DSC08984-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi

17 Juni 2026
Screenshot_20260615_222809_Gallery-120x86 Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Dapur

15 Juni 2026

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”, akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

Baca Juga :  Ojol Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen STIPAP

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya.

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Barat Lakukan Pemeliharaan Jalan Sibintang–Baro Paya untuk Tingkatkan Konektivitas Warga
Peristiwa

Pemkab Aceh Barat Lakukan Pemeliharaan Jalan Sibintang–Baro Paya untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

17 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi
Breaking News

Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi

17 Juni 2026
Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Dapur
Breaking News

Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Dapur

15 Juni 2026
Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue
Peristiwa

Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue

12 Juni 2026
Dugaan Modus Ganjal ATM Kembali Terjadi di Medan, Uang Nasabah Rp60 Juta Raib
Peristiwa

Dugaan Modus Ganjal ATM Kembali Terjadi di Medan, Uang Nasabah Rp60 Juta Raib

9 Juni 2026
Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline
Peristiwa

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026
  • Trending
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi

Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi

17 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026

Berita Terkini

Pemkab Aceh Barat Lakukan Pemeliharaan Jalan Sibintang–Baro Paya untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

Pemkab Aceh Barat Lakukan Pemeliharaan Jalan Sibintang–Baro Paya untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

17 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi

Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Medan, Minta Hentikan MBG Dengan Pengawalan Polisi

17 Juni 2026
BookCabin Travel Fair 2026 Hadir di Medan, Ada Cashback Cabin Points 1 Juta

BookCabin Travel Fair 2026 Hadir di Medan, Ada Cashback Cabin Points 1 Juta

17 Juni 2026
Update Penembakan Rumah Dinas Wakil, Begini Kata Bupati Deli Serdang

Update Penembakan Rumah Dinas Wakil, Begini Kata Bupati Deli Serdang

16 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini