Ketua MK Perkirakan Gugatan Hasil Pemilu 2024 Meningkat

|

DITAYANG:

Tubinnews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan pihaknya masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK hingga Minggu (24/3/2024). Pihaknya masih menghitung pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024 yang diajukan oleh partai maupun perseorangan.

“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti sih, jumlahnya,” kata Suhartoyo saat memeriksa loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024) sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

BACA JUGA  Pj Gubernur Tinjau Pengerjaan Venue PON XXI di Sabang

Suhartoyo memperkirakan, jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 akan meningkat dibandingkan dengan jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan pendaftaran PHPU untuk pemilihan presiden dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari, sedangkan untuk pemilihan legislatif dilakukan dalam waktu maksimal tiga puluh enam jam setelah pengumuman hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA  Empat Wisatawan Prancis Masuk Islam di Aceh

Hingga pukul 15.00 WIB, terdapat total 265 permohonan yang tercatat di laman resmi MK. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 2 permohonan PHPU untuk pemilihan presiden, 10 permohonan PHPU untuk pemilihan legislatif tingkat DPD, dan 253 permohonan PHPU untuk pemilihan legislatif tingkat DPR.

Suhartoyo juga mengungkapkan, biasanya ada pihak yang tetap mendaftarkan gugatan meskipun mereka mengetahui bahwa jadwal pendaftaran telah ditutup.

Kejadian semacam ini, kata Suhartoyo, telah terjadi pada PHPU dalam beberapa tahun sebelumnya. Meskipun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Sebelumnya, tim dari kedua kubu pasangan calon presiden, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres ke MK.