Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Redaksi by Redaksi
29 November 2024
Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

FOTO: Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (Dok/Andri)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta, Tubinews.com – Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Wacana ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, yang menilai kebijakan tersebut tidak mendukung pelaku usaha mikro.

“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegas Amin dalam keterangan tertulis sebgaimana dikutip dari Parlementaria, Jumat (29/11/2024).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-15-at-16.02.36-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
result_images-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
images-2-120x86 Larangan Pengemudi Ojol Gunakan BBM Bersubsidi, DPR: Tidak Berpihak pada Rakyat Kecil

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Amin, yang juga merupakan politisi Fraksi PKS, menekankan bahwa pengemudi ojol berperan penting dalam menopang perekonomian keluarga. Banyak dari mereka bergantung pada subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap terjangkau. Hal ini memungkinkan penghasilan yang mereka peroleh cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 4 juta orang. Mereka tersebar di berbagai platform aplikasi dan bekerja dengan sistem kemitraan. Rata-rata penghasilan pengemudi ojol berada di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam sehari tanpa hari libur.

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujarnya.

Amin menilai kebijakan yang melarang pengemudi ojol mengakses BBM bersubsidi justru menambah beban operasional mereka. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan tujuan subsidi yang dirancang untuk membantu masyarakat rentan secara ekonomi.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Bantu Korban Terdampak Banjir di Tanjung Gusta, Begini Kata Warga!

“Melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka,” ujar Amin.

Ia meminta pemerintah untuk mencari solusi yang lebih adil dan tidak merugikan pelaku usaha mikro. Jika ada kekhawatiran penyalahgunaan subsidi, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan atau merancang mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran.

“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut pengemudi ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite, menuai reaksi keras. Bahlil beralasan bahwa ojol termasuk kegiatan usaha, sehingga tidak layak mendapatkan subsidi.

Pernyataan ini memicu kekhawatiran bahwa para pengemudi ojol, yang tergolong mitra aplikasi, akan melakukan aksi protes secara besar-besaran. Para pengemudi menilai kebijakan tersebut tidak adil dan mengabaikan kontribusi mereka sebagai bagian dari sektor usaha mikro.

Amin berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, mengutamakan keadilan sosial, dan tidak membiarkan kelompok rentan menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Tags: Bahlil LahadaliaBBM SubsidiDPROjol tak dapat Subsidi BBM

Berita Lainnya

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
Nasional

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
HEADLINE

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 Juli 2026
Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun
HEADLINE

Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

30 Juni 2026
Kepala BBWS Sumatera II Diduga Makan Tidur, Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang
Nasional

Kepala BBWS Sumatera II Diduga Makan Tidur, Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang

24 Juni 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026
Wabup Nusar Temui Anggota DPR RI Komisi XIII, Usulkan Lanjutan Pembangunan GOR Simeulue

Wabup Nusar Temui Anggota DPR RI Komisi XIII, Usulkan Lanjutan Pembangunan GOR Simeulue

22 Juli 2026

Berita Terkini

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

BREAKING NEWS: Kebakaran Toko Samping Suzuya Mall Seutui Banda Aceh

26 Juli 2026
Santri Dayah Ruhul Qur’ani Berhasil Raih Delapan Penghargaan Tingkat Nasional 

Santri Dayah Ruhul Qur’ani Berhasil Raih Delapan Penghargaan Tingkat Nasional 

25 Juli 2026
Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

Menanti Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Beasiswa di Aceh Utara

25 Juli 2026
PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

PUPR Aceh Barat Perbaiki Lima Titik Jalan dan Jembatan Daerah Pelosok Pasca Bencana

25 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini