Selasa, 21 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah gudang penimbunan minyak oplosan di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22),  yang diketahui berasal dari Pidie dan menetap di Ingin Jaya.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2025-10-08-at-12.06.26_7c7a44d0-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

8 Oktober 2025
WhatsApp-Image-2025-09-29-at-18.38.19_a4a53400-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

29 September 2025
IMG-20250925-WA0055-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu

25 September 2025

Ketiga tersangka tertangkap saat mengangkut minyak campuran di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, dengan menggunakan mobil minibus Grandmax berpelat nomor BK 9213 CV untuk mengedarkan minyak oplosan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan modus para pelaku adalah mencampur bahan bakar jenis pertalite dengan minyak mentah yang diduga berasal dari Aceh Timur.

“Minyak oplosan ini kemudian dijual kepada pedagang kecil di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat 15 November 2024.

Para pelaku diketahui membeli pertalite bersubsidi dari SPBU dalam jumlah besar secara berulang. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang di Gampong Cot Serui untuk dicampur dengan minyak mentah sebelum didistribusikan ke pengecer.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil pengangkut minyak, 3 tandon berisi 3.000 liter pertalite murni, 35 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, 3 unit mesin pompa minyak, serta Jeriken kosong dan tiga unit handphone.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Razia THM Diskotik Krypton Temukan Ini

Fadilah menegaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” katanya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Fadilah.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Tags: minyak oplosanPolisi

Berita Lainnya

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

8 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Hukrim

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

29 September 2025
Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu
Hukrim

Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu

25 September 2025
Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Uang Lewat ATM, Pelaku Tertangkap Usai Bobol Rekening Korban
Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Uang Lewat ATM, Pelaku Tertangkap Usai Bobol Rekening Korban

23 September 2025
Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi
Hukum

Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi

23 September 2025
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall dan KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall dan KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

18 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025
Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

20 Oktober 2025

Berita Terkini

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

Persatuan Pemuda dan Santri Se-Aceh Barat Apresiasi Pemerintah Aceh Barat Gelar Hari Santri

21 Oktober 2025
70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

70 Peserta Mancing Banda Aceh Fishing Tournament Tinggalkan Lokasi, Kesalkan Panitia Tidak Profesional

20 Oktober 2025
Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

Penanganan Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I Masuki Babak Baru, Kejati Sumut Tahan Direktur NDP

21 Oktober 2025
Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Pelindo Multi Terminal Optimalkan Kinerja dan Fasilitas di Pelabuhan Malahayati, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

20 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.