Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah gudang penimbunan minyak oplosan di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22),  yang diketahui berasal dari Pidie dan menetap di Ingin Jaya.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-09-at-17.31.46-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Terduga Pelaku Curas Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam Dua Jam

9 Juni 2026
IMG-20260609-WA0038-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Sekuriti Gudang di Labuhan Deli Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Bacok di Kepala

9 Juni 2026
IMG-20260605-WA0035-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026

Ketiga tersangka tertangkap saat mengangkut minyak campuran di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, dengan menggunakan mobil minibus Grandmax berpelat nomor BK 9213 CV untuk mengedarkan minyak oplosan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan modus para pelaku adalah mencampur bahan bakar jenis pertalite dengan minyak mentah yang diduga berasal dari Aceh Timur.

“Minyak oplosan ini kemudian dijual kepada pedagang kecil di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat 15 November 2024.

Para pelaku diketahui membeli pertalite bersubsidi dari SPBU dalam jumlah besar secara berulang. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang di Gampong Cot Serui untuk dicampur dengan minyak mentah sebelum didistribusikan ke pengecer.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil pengangkut minyak, 3 tandon berisi 3.000 liter pertalite murni, 35 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, 3 unit mesin pompa minyak, serta Jeriken kosong dan tiga unit handphone.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri IRT di Fly Over Amplas

Fadilah menegaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” katanya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Fadilah.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Tags: minyak oplosanPolisi

Berita Lainnya

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Terduga Pelaku Curas Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam Dua Jam
Kriminal

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Terduga Pelaku Curas Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dalam Dua Jam

9 Juni 2026
Sekuriti Gudang di Labuhan Deli Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Bacok di Kepala
Kriminal

Sekuriti Gudang di Labuhan Deli Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Alami Luka Bacok di Kepala

9 Juni 2026
Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga  ‎
Kriminal

Diduga Lempari Kendaraan di Jalan Terusan Tuasan, Seorang Pria Diamankan Warga ‎

5 Juni 2026
Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban
Kriminal

Diduga Atas Perintah GS, Bos Kartel Narkoba Bacok Dua Warga, Begini Kata Suwarni Kakak Korban

1 Juni 2026
Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari
Kriminal

Korban Bertambah di Jermal, Bram Dilaporkan Masih Diculik dan Kehilangan Jari

31 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
  • Trending
Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

18 Juni 2026
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026

Berita Terkini

Hafiz A Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan  ‎

Hafiz A Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan ‎

25 Juni 2026
Baitul Mall Simeulue Dan STAIN Meulaboh Jalin Kerja Sama Program Biaya Siswa: Membantu Masyarakat Kurang Mampu

Baitul Mall Simeulue Dan STAIN Meulaboh Jalin Kerja Sama Program Biaya Siswa: Membantu Masyarakat Kurang Mampu

25 Juni 2026
Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

25 Juni 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini