Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Gudang Penimbunan Minyak Oplosan di Aceh Besar. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah gudang penimbunan minyak oplosan di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Rabu (13/11/2024) lalu.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22),  yang diketahui berasal dari Pidie dan menetap di Ingin Jaya.

BeritaTerkait

result_img_69a6f72910b84-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
IMG-20260219-WA0000-120x86 Gerebek Gudang Penimbunan  Minyak Oplosan di Aceh Besar, Polisi Ungkap Begini Modus Tersangka

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

19 Februari 2026

Ketiga tersangka tertangkap saat mengangkut minyak campuran di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, dengan menggunakan mobil minibus Grandmax berpelat nomor BK 9213 CV untuk mengedarkan minyak oplosan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan modus para pelaku adalah mencampur bahan bakar jenis pertalite dengan minyak mentah yang diduga berasal dari Aceh Timur.

“Minyak oplosan ini kemudian dijual kepada pedagang kecil di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat 15 November 2024.

Para pelaku diketahui membeli pertalite bersubsidi dari SPBU dalam jumlah besar secara berulang. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang di Gampong Cot Serui untuk dicampur dengan minyak mentah sebelum didistribusikan ke pengecer.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil pengangkut minyak, 3 tandon berisi 3.000 liter pertalite murni, 35 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, 3 unit mesin pompa minyak, serta Jeriken kosong dan tiga unit handphone.

Baca Juga :  Tabrakan di Jalinsum Medan–Tanjung Morawa, Polisi Kemana?

Fadilah menegaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” katanya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Fadilah.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” pungkasnya.

 

Tags: minyak oplosanPolisi

Berita Lainnya

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Narkoba jenis sabu dalam kemasan Bika Ambon milik pelaku. (TubinNews/ HO Polda Sumut)
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 8 Kg dalam Kemasan Bika Ambon

19 Februari 2026
Viral Pak Ogah Aniayaa Supir Bus di Medan Viral, Polisi Belum Ada Keterangan!
Hukrim

Viral Pak Ogah Aniayaa Supir Bus di Medan Viral, Polisi Belum Ada Keterangan!

17 Februari 2026
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar
Hukrim

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar

14 Februari 2026
Mafia BBM Subsidi Terbongkar Dengan Jerigen Keliling, Untung Jutaan per Hari
Hukrim

Mafia BBM Subsidi Terbongkar Dengan Jerigen Keliling, Untung Jutaan per Hari

12 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
Anggota KAMMI berfoto bersama sebelum berbagi takjil. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Sasar Pengemudi Ojol dalam Aksi Bagi Takjil

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial