Calang – Tim Penyidik Kejati Aceh bersama dengan Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 6 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab LubisĀ membenarkan Tim Penyidik Kejati Aceh bersama dengan Tim Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh JayaĀ ujar Ali kepada wartawan Rabu, 12 Juni 2024.
Ali Rasab LubisĀ menambahkan, pemeriksaan untuk mengidentifikasi lahan sawitĀ dengan cara melakukan foto udara dengan menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan berlokasi di Alue Meuraksa seluas 453 ha, Pasie Timon 443 He, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 HA. Hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar video dan foto secara utuh setiap lahan perkebun sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak.
Bahwa secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil sebagai tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, serta terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi, tutup Ali.