BisnisEkobis

Kemendag Tetapkan Minyak Nilam Aceh Masuk Sistem Resi Gudang

×

Kemendag Tetapkan Minyak Nilam Aceh Masuk Sistem Resi Gudang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau lebih dikenal dengan panggilan Mualem. (Dok. Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau lebih dikenal dengan panggilan Mualem. (Dok. Ist)

Banda Aceh | TubinNews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memasukkan minyak nilam ke dalam daftar komoditas Sistem Resi Gudang (SRG) nasional. Kebijakan ini membuka peluang bagi petani nilam Aceh untuk memperkuat posisi tawar dan menjaga kestabilan harga jual.

Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta tim ekonomi Pemerintah Aceh segera mempercepat hilirisasi nilam. Ia ingin petani segera merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).

Kemendag menetapkan kebijakan itu melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada 26 Oktober 2026. Aturan itu mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Nurlis mengatakan Mualem menyambut baik keputusan pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso atas terbitnya aturan tersebut.

“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Terbitnya Kepmendag 2055 Tahun 2026 ini adalah terobosan penting. Aturan ini memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam,” ujarnya.

Mualem juga mengapresiasi tim ekonomi Pemerintah Aceh yang mengawal usulan tersebut hingga pemerintah pusat menyetujuinya.

Nurlis menjelaskan, Pemerintah Aceh mulai mengusulkan minyak nilam sebagai komoditas SRG melalui rapat koordinasi lintas sektor pada 22 Juli 2026. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, memimpin rapat tersebut di Kantor Gubernur Aceh.

Rapat itu menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, perwakilan perbankan, serta PT Razma Agro Jaya. Perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha sekaligus pemrakarsa usulan minyak nilam masuk dalam skema SRG.

Baca Juga :  OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026

Dalam pertemuan itu, para peserta membahas strategi pengembangan SRG minyak nilam. Mereka juga mendorong penguatan industri pengolahan dan perluasan akses pasar.

Upaya tersebut kini membuahkan hasil. Pemerintah memasukkan minyak nilam sebagai komoditas ke-31 dalam daftar SRG nasional.

Minyak nilam kini bergabung dengan sejumlah komoditas unggulan Aceh lainnya, seperti kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, dan ikan kayu.

Menurut Nurlis, kehadiran SRG dapat membantu petani menghadapi gejolak harga pasar. Selama ini, petani dan penyuling nilam kerap mengalami kerugian ketika harga turun. Kondisi tersebut juga membuat posisi tawar mereka lemah saat berhadapan dengan tengkulak.

Melalui SRG, petani bisa menyimpan minyak nilam ketika harga pasar belum menguntungkan. Mereka juga bisa menjadikan resi gudang sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

“Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar,” jelas Nurlis.

Nurlis menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini memiliki empat tujuan utama, yakni meningkatkan produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, dan menambah nilai ekonomi minyak nilam.

Pemerintah Aceh juga menargetkan pengembangan SRG mampu memperluas pemasaran minyak nilam ke pasar domestik dan ekspor. Skema ini sekaligus memperkuat posisi tawar petani serta meningkatkan daya saing industri pengolahan nilam Aceh.

Untuk mempercepat penerapan kebijakan tersebut, Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait segera menyiapkan sarana pendukung. Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam.

Sebagai langkah awal, Kemendag dan Pemerintah Aceh akan meluncurkan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Syari'ah Resmi Dibentuk di Desa Ulul Mayang Simeulue

Nurlis menjelaskan, pengelola perlu menyiapkan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, serta akses pembiayaan perbankan sebelum menjalankan sistem tersebut.

Pemerintah Aceh menargetkan penerapan SRG di Aceh Jaya menjadi awal pengembangan sistem serupa di daerah penghasil nilam lainnya.

“Implementasinya di Aceh Jaya nanti diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh,” pungkas Nurlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *