Deli Serdang | TubinNews.com – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 106814 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Irban 3 Tim 1 Reguler. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, saat dikonfirmasi TubinNews, Minggu (1/11/2026).
“Lagi diperiksa Irban 3 Tim 1, Reguler,” ujar Edwin.
SD Negeri 106814 Tembung tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp322.686.000. Pengelolaan anggaran tersebut menjadi perhatian setelah kondisi sejumlah fasilitas sekolah, khususnya kamar mandi siswa, ditemukan tergenang air, licin, dan kotor.
Dalam perkembangan pemeriksaan, tim Inspektorat dikabarkan turut mendalami komponen sarana dan prasarana, anggaran perpustakaan, serta pos honor.
Terpisah, mantan Kepala SD Negeri 106814 Tembung, Sri Weny, membantah adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS selama dirinya menjabat. Ia menyatakan setiap realisasi anggaran dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
“Semua ada laporannya setiap kita realisasikan anggaran dana bos, bahkan sarpras juga kita kerjakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang belum disampaikan kepada publik. TubinNews juga masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait pengelolaan Dana BOS dan kondisi fasilitas SD Negeri 106814 Tembung.






