Banda Aceh | TubinNews.com – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 21 tanaman.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.
Menurut AKP Jufri, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja. Kecurigaan muncul setelah tanaman tersebut tumbuh semakin besar.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.
Setelah menerima laporan, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di pekarangan rumah Edi, mereka mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.
AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutur Kapolsek.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan aktivitas penanaman tanaman ganja di pekarangan rumah warga.






