Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Namun Tak Dapat Didiskualifikasi sebagai Wapres

×

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Namun Tak Dapat Didiskualifikasi sebagai Wapres

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari (kiri ke kanan) Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah saat menggelar sidang putusan di Gedung MK, Jakarta. [Foto: Dok. MKRI]

Jakarta | TubinNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dilansir dari laman MKRI.id, Rabu (7/10/2026), MK menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut MK, status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga :  MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukum terkait kewenangan, MK menyatakan objek perkara yang dimohonkan pembatalannya, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, secara formal merupakan kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

MK juga menyatakan terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Bukan Bukti Kelulusan

MK juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Menurut MK, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Baca Juga :  416 Tenaga Kerja Maluku Utara Lulus Pelatihan Vokasi Nasional

Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Bukan Pasangan Calon

Terkait kedudukan hukum, para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III sampai Pemohon XII.

MK menyatakan, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga :  Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *