Oleh: Ruben Cornelius Siagian (Peneliti multidisiplin)
Ada persoalan yang jauh lebih fundamental daripada perdebatan mengenai ijazah, riwayat pendidikan, penyetaraan dokumen, atau syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Yaitu;
Apakah Mahkamah Konstitusi masih memiliki kewenangan untuk membuka persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Pemilu Presiden 2024 melalui forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada September 2026?
Pertanyaan tersebut penting karena perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan resmi MK, perkara tersebut merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 serta pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Di sinilah perdebatan seharusnya dimulai.
Bukan dari siapa yang benar mengenai dokumen pendidikan. Bukan pula dari apakah seorang kandidat memenuhi syarat menurut tafsir tertentu. Pertanyaan pertama justru jauh lebih sederhana, yaitu;
Siapa yang berwenang mengadili, siapa yang memiliki kedudukan hukum, apa objek sengketanya, kapan permohonan dapat diajukan, dan apa konsekuensi hukum yang boleh diberikan oleh forum tersebut?
Jika pertanyaan mendasar tersebut dilewati dengan alasan “keadilan substantif”, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar legalitas pencalonan seseorang. Yang diuji adalah batas kekuasaan MK terhadap dirinya sendiri.
Keadilan substantif bukan cek kosong
Keadilan substantif tentu memiliki tempat dalam hukum konstitusi. Pengadilan tidak seharusnya menjadi mesin administratif yang hanya menghitung tanggal tanpa mempertimbangkan persoalan konstitusional yang nyata. Namun terdapat batas yang tidak boleh dihapus, yakni keadilan substantif bukan cek kosong untuk menyingkirkan hukum acara.
Hukum acara justru dibentuk agar kewenangan pengadilan tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas (Simanjuntak, 2021). Tenggat waktu, legal standing, objek sengketa, kompetensi absolut, dan jenis forum bukan sekadar formalitas. Semuanya merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa oleh lembaga yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan akibat hukum yang tepat.
Karena itu, judicial creativity tidak boleh berubah menjadi judicial omnipotence .
MK memang memiliki kewenangan melakukan penafsiran konstitusional (Akmal & Arlianti, 2022). Tetapi penafsiran tidak identik dengan penciptaan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.
Pasal 24C UUD 1945 dan kata “hasil”
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu (Riqiey, 2023). Kata yang penting adalah “hasil”.
MK bukan pengadilan umum untuk seluruh persoalan yang pernah terjadi selama proses Pemilu. Hukum Pemilu membagi berbagai jenis persoalan ke dalam mekanisme yang berbeda, yaitu pelanggaran, sengketa proses, persoalan etik penyelenggara, dan perselisihan hasil (Harun, 2016).
Masing-masing mempunyai forum dan batas kewenangan tersendiri. Karena itu, pertanyaan fundamental dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan hanya apakah terdapat persoalan mengenai syarat pendidikan atau pencalonan. Pertanyaan yang lebih mendasar Adalah;
Apakah persoalan tersebut secara hukum dapat diperiksa melalui PHPU pada September 2026?
Jika jawabannya tidak, maka substansi persoalan seharusnya tidak menghapus persoalan yurisdiksi. Pengadilan tidak menjadi berwenang hanya karena perkara yang diajukan kepadanya dianggap penting.
Tiga hari bukan tiga tahun
Dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023, MK sendiri mengubah konstruksi Pasal 74 ayat (3) UU MK. Frasa “3 x 24 jam sejak” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi “3 hari setelah”, sehingga norma tersebut berbunyi bahwa permohonan PHPU hanya dapat diajukan paling lama tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional. Ini menciptakan persoalan konstitusional yang tidak kecil.
Hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan pada Maret 2024. Sementara perkara yang sekarang diperiksa baru masuk agenda persidangan MK pada September 2026. Maka jaraknya bukan lagi hitungan hari atau minggu, melainkan lebih dari dua tahun. Maka:
Jika norma menentukan tiga hari, atas dasar hukum apa batas tersebut dapat dilewati lebih dari dua tahun kemudian?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan “keadilan substantif”.
Sebab jika keadilan substantif dapat menghapus batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang dan ditegaskan melalui putusan MK sendiri, maka pertanyaan berikutnya tidak terhindarkan, yaitu untuk apa norma tenggat waktu tersebut dibuat?
Jika tiga hari dapat diperpanjang menjadi lebih dari dua tahun berdasarkan alasan tertentu, maka finalitas Pemilu kehilangan kepastian. Hari ini tiga hari dapat menjadi dua tahun. Besok bisa lebih lama. Lalu kapan sebuah Pemilu benar-benar selesai?
Finalitas Pemilu tidak boleh menjadi ilusi
Pemilu membutuhkan electoral finality. Pemerintahan harus memiliki titik kepastian mengenai kapan proses kompetisi politik selesai, hasil ditetapkan, sengketa diselesaikan, dan mandat pemerintahan berjalan.
Finalitas bukan berarti semua kesalahan selama Pemilu harus dianggap benar. Finalitas berarti setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang disediakan hukum pada waktu yang telah ditentukan. Jika perkara mengenai tahapan pencalonan dapat dibuka kembali bertahun-tahun setelah Pemilu melalui forum PHPU, konsekuensinya sangat serius. Pemilu dapat selesai secara administratif tetapi belum selesai secara yuridis. Hasil telah ditetapkan, pemerintahan telah berjalan, tetapi legitimasi elektoral masih dapat terus digugat dengan konstruksi hukum baru. Inilah risiko perpetual electoral litigation, yakni sengketa Pemilu tidak pernah benar-benar memiliki titik akhir.
Legal standing bukan formalitas
Persoalan berikutnya adalah kedudukan hukum.
Tidak setiap warga negara otomatis mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden. Kepedulian terhadap demokrasi tentu merupakan hal penting, tetapi kepedulian tidak dengan sendirinya menciptakan legal standing.
Harus terdapat hubungan hukum yang relevan antara Pemohon, objek sengketa, kerugian yang didalilkan, dan jenis perkara yang diajukan.
Jika prinsip ini dihilangkan, PHPU berpotensi berubah menjadi actio popularis tanpa batas, yaitu siapa saja dapat mengajukan, kapan saja dapat menggugat, dan terhadap hampir semua persoalan yang dikaitkan dengan Pemilu. Pada titik tersebut, hukum acara kehilangan fungsi sebagai penyaring.
Salah kamar bukan sekadar metafora
Salah satu persoalan terbesar adalah kemungkinan tercampurnya sengketa proses dengan sengketa hasil.
Tidak semua pelanggaran dalam tahapan Pemilu merupakan perselisihan hasil. Tidak semua persoalan pencalonan otomatis menjadi objek PHPU. Tidak semua dugaan pelanggaran dapat dipindahkan ke MK setelah seluruh tahapan selesai. Inilah arti penting pembagian kewenangan antarlembaga. Menentukan forum yang tepat bukan upaya membungkam substansi. Justru sebaliknya, forum yang tepat merupakan bagian dari keadilan itu sendiri.
Jika suatu persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme tertentu pada tahap tertentu, maka memindahkannya ke PHPU bertahun-tahun kemudian membutuhkan dasar hukum yang sangat kuat.
Jangan mencampur Pasal 7A, 7B, dan PHPU
Persoalan menjadi semakin sensitif apabila konsekuensi hukum suatu permohonan diarahkan terhadap jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang berjalan. Konstitusi telah membedakan beberapa rezim hukum. Ada persoalan syarat pencalonan. Ada perselisihan hasil Pemilu. Ada pula mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memberikan konstruksi tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Karena itu, ketiganya tidak dapat dicampur begitu saja.
Jika sebuah perkara PHPU meminta akibat hukum yang secara substansial mendekati pemberhentian pejabat yang sedang menjabat, maka harus dijawab dengan sangat hati-hati, yaitu:
Apakah MK masih bertindak sebagai pengadilan PHPU atau secara tidak langsung memasuki wilayah mekanisme konstitusional Pasal 7A–7B?
Pertanyaan ini bukan retorika politik. Ini pertanyaan mengenai kompetensi konstitusional.
Putusan 90 bukan kunci universal
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga harus ditempatkan secara tepat. Putusan tersebut merupakan perkara pengujian norma. Sementara perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu. Perbedaan jenis perkara berarti perbedaan objek, hukum acara, kedudukan hukum, serta konsekuensi putusan.
Maka sebuah putusan pengujian norma tidak otomatis menjadi dasar untuk membuka seluruh persoalan pencalonan melalui PHPU bertahun-tahun setelah Pemilu selesai. Jika seluruh batas forum dapat ditembus hanya dengan mengutip putusan terdahulu, maka perbedaan antara constitutional review dan electoral dispute akan semakin kabur.
Masalah sebenarnya adalah preseden
Perkara ini tidak seharusnya dipandang hanya sebagai perkara mengenai satu kandidat. Yang jauh lebih penting adalah presedennya.
Jika MK menerima bahwa persoalan pencalonan dapat dibuka kembali melalui PHPU setelah lewat waktu yang sangat panjang, maka prinsip tersebut dapat digunakan dalam perkara berikutnya. Jika batas waktu dapat dikesampingkan karena alasan keadilan substantif, maka Pemohon lain dapat mengajukan argumentasi serupa. Jika standing diperluas tanpa batas, PHPU dapat berubah menjadi forum gugatan publik terhadap hampir seluruh persoalan Pemilu. Jika sengketa proses dapat dipindahkan menjadi sengketa hasil setelah tahapan selesai, pembagian kewenangan antar-institusi menjadi tidak tegas.
Pertaruhannya bukan semata siapa yang menang atau kalah dalam satu perkara. Pertaruhannya adalah bentuk arsitektur hukum Pemilu setelah perkara ini selesai.
MK harus tunduk pada hukum
Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi. Tetapi penjaga konstitusi bukan pengecualian dari konstitusi. MK tetap tunduk pada UUD 1945, UU MK, UU Pemilu, hukum acara, dan prinsip independensi serta imparsialitas (Tarigan, 2024).
Karena jika persoalan kewenangan, kedudukan hukum, objek sengketa, atau tenggat waktu terbukti menjadi hambatan formil, konsekuensi hukumnya semestinya ditentukan melalui hukum acara, termasuk kemungkinan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Istilah ini penting. “Tidak dapat diterima” berbeda dengan “ditolak”. Niet ontvankelijke verklaard berhubungan dengan hambatan formil yang membuat pengadilan tidak dapat memasuki pokok perkara. Sementara penolakan pada prinsipnya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap substansi permohonan.
Yang diuji bukan hanya Gibran, tetapi batas MK
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya jauh lebih besar daripada persoalan dokumen pendidikan seorang calon.
Perkara ini menguji batas waktu. Menguji legal standing. Menguji batas objek PHPU. Menguji pembagian kewenangan antar-institusi Pemilu. Menguji perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil. Menguji hubungan PHPU dengan mekanisme Pasal 7A–7B UUD 1945. Dan yang paling penting, menguji kemampuan MK untuk membatasi kekuasaannya sendiri.
Jika norma menetapkan tiga hari, maka setiap penyimpangan setelah bertahun-tahun membutuhkan argumentasi hukum yang luar biasa kuat. Jika persoalan proses Pemilu dibawa melalui PHPU setelah hasil ditetapkan, dasar kompetensinya harus dijelaskan secara ketat. Jika akibat hukum menyentuh jabatan yang memiliki mekanisme pemberhentian konstitusional tersendiri, garis kewenangannya harus dijaga.
Publik berhak mengkritik. Akademisi berhak menguji konsistensi putusan. Pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi semua itu harus dilakukan melalui hukum, bukan melalui tekanan. Karena itu, pertanyaan dalam perkara ini bukan;
“Apakah MK akan memenangkan pihak tertentu?”
yang lebih mendasar Adalah;
“Apakah MK mampu menunjukkan bahwa kewenangannya sendiri mempunyai batas?”
Mahkamah boleh menafsirkan hukum. Mahkamah boleh mengembangkan hukum. Mahkamah bahkan dapat mengoreksi praktik hukum yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Tetapi ketika pengadilan mulai memperlakukan batas kewenangannya sebagai sesuatu yang dapat dilonggarkan setiap kali perkara dianggap penting, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai interpretasi hukum. Di situlah judicial overreach mulai menjadi risiko.
MK adalah penjaga konstitusi. Karena itu, justru MK yang paling pertama harus menunjukkan bahwa dirinya tunduk pada konstitusi.






