Bogor | TubinNews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar bangunan hunian yang berada di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Penertiban dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Mengutip CNN Indonesia, pembongkaran menggunakan ekskavator. Komisi XIII meminta Kemenimipas menertibkan bangunan dan fasilitas di lingkungan lapas untuk memastikan seluruh warga binaan mendapat perlakuan yang sama.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyebut terdapat 10 dari 13 bangunan yang masuk dalam rencana pembongkaran. Ia mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan bukan bagian dari aset negara.
“Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” ucapnya.
Petugas terlebih dahulu mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan sebelum pembongkaran. Barang tersebut antara lain sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi.
Seluruh barang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas H. Pareira mengatakan barang tersebut akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Nanti akan dibawa ke Rupbasan,” ujar Andreas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga meminta petugas mendata dan mengamankan seluruh barang sebelum bangunan dihancurkan. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga bukti fisik dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Kemenimipas masih menelusuri pihak yang membangun, menggunakan, dan membiarkan fasilitas tersebut berada di dalam kompleks lapas. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan foto dan sejumlah barang di dalam bangunan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan timnya telah memperoleh informasi mengenai pihak yang pernah menempati bangunan tersebut. Ia juga mengungkap adanya dua warga binaan yang diduga pernah menggunakan fasilitas itu.
Rudi menegaskan pemeriksaan masih berjalan. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang proses,” kata Rudi.


