DELI SERDANG | TUBINNEWS.COM – Dugaan kematian seorang warga bernama Daniel Situmeang alias Burnok usai diamankan oleh sejumlah petugas BKO PTPN II menjadi sorotan. Keluarga korban bersama sejumlah saksi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kematian korban.
Seorang saksi bernama Jaka mengaku melihat langsung peristiwa saat Daniel Situmeang diamankan di kawasan Simpang Kayu Besar Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/7/2026) malam.
“Aku lihat malam itu si Burnok didatangi beberapa BKO PTPN II. Dia langsung dipiting sambil dibawa ke kantor. Waktu dibawa kondisinya masih sehat. Tidak lama kemudian kami dengar kabar paginya dia meninggal. Katanya ditemukan sebagai mayat di pinggir jalan,” ujar Jaka.
Sementara itu, seorang warga lainnya, Yudi, mengaku pernah mengalami dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum petugas keamanan PTPN II pada 4 Juli 2026. Ia mengklaim mengalami penyiksaan hingga tidak dapat berjalan selama beberapa hari.
“Aku ditangkap, katanya maling besi. Padahal besi yang kuambil bukan dari dalam PTPN II. Aku dipaksa menandatangani surat yang katanya mengakui mencuri. Karena aku tidak pandai membaca, isi surat itu dibacakan oleh mereka. Dari awal aku sudah disiksa, disiram air berjam-jam dan dipukuli,” ungkap Yudi kepada Tubinnews.com
Terpisah, pihak keluarga Daniel Situmeang membenarkan adanya dugaan penyiksaan terhadap korban sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban telah dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PTPN II, Rahmat, yang telah dikonfirmasi terkait dugaan penyiksaan yang disebut melibatkan oknum BKO maupun petugas keamanan PTPN II, belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa juga telah dimintai konfirmasi terkait peristiwa tersebut, namun belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun hasil penyelidikan.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat yang meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan.
Sejumlah warga berharap penyebab kematian Daniel Situmeang dapat diungkap melalui proses hukum yang adil bagi korban.















