DELI SERDANG | TUBINNEWS.COM – Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Tun Sewindu di perbatasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung aman, tertib, dan kondusif pada Selasa (14/7/2026).
Proses penertiban mendapat pengawalan aparat gabungan sehingga berjalan tanpa kendala berarti.
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH, mengatakan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang ditempuh perusahaan tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, PT Tun Sewindu yang bergerak di bidang tambak udang telah beroperasi di kawasan tersebut sejak 1988 dan memiliki hak atas lahan yang kini menjadi objek penertiban.
“Kami sebelumnya telah melayangkan somasi dan membuka ruang mediasi kepada pihak-pihak yang menduduki lahan. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik, sehingga kami meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Junirwan.
Ia menjelaskan, sebagian bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh penghuninya sebelum petugas turun ke lokasi. Sementara satu bangunan yang masih bertahan akhirnya dibongkar oleh Satpol PP.

Junirwan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, serta Polresta Deli Serdang yang telah mengawal jalannya penertiban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP dan jajaran Polresta Deli Serdang yang telah menjalankan tugas dengan profesional sehingga proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Ia menyebut para penghuni masih memiliki rumah di wilayah sekitar, sehingga bangunan tersebut diduga didirikan untuk menguasai lahan perusahaan.
Lahan yang ditertibkan memiliki luas sekitar 48 hektare yang mencakup wilayah Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.
Sebagai langkah pengamanan aset, PT Tun Sewindu berencana memasang pagar seng di sekeliling kawasan agar tidak kembali terjadi pendudukan lahan tanpa izin.














