Aceh Barat ||Tubinnews.com |Pasca aksi demo menyampaikan pendapat dimuka umum didepan Mapolres Aceh Barat pada tanggal 30 Juni 2026 dan aksi demo menyampaikan pendapat dimuka umum di depan Mapolda Aceh serta diajaknya masyarakat berdialog diruang kerja Direktur Reserse Kriminal pada tanggal 3 juli 2026, beberapa kasus mendapakan respon baik dari Polda Aceh dan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut informasi dari Deni Setiawan selaku Koordinator Lapangan aksi beberapa hari sebelumnya, ia menyampaikan setelah dari Mapolda Aceh serta diajak berdialog diruang kerja Direktur Reserse Kriminal pada tanggal 3 juli 2026, dihari berikutnya beberapa korban atau pelapor dihubungi oleh pihak Polres Aceh Barat dan Bareskrim Mabes Polri.
Pasca masyarakat Aceh Barat pulang dari Mabolda Aceh tersebut, ditanggal 6 Juli 2026 satu kasus anak dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/V/2026/SPKT/SEK WOYLA/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diduga proses hukumnya mandek, pelapor dan 2 (dua ) saksi mendapatkan surat pemanggilan undangan klarifikasi diruang unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
“setelah masyarakat mendatangi Mapolda Aceh di tanggal 3 Juli 2026 dan disambut baik dengan Direktur Reserse Kriminal Mapolda Aceh, pada tanggal 6 juli 2026 nya pelapor dan dua saksi dipanggil ke unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat, dan besok nya di tanggal 7 Juli 2026 nya saksi lain mendapat panggilan diruang unit yang sama”. Ungkap Deni Setiawan.
Menurut deni setiawan, selain mendapatkan respon dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat, di kasus yang lain bahkan dihubungi langsung oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
“kemarin tanggal 8 Juli 2026, korban atau pelapor atas nama Junaidi dengan laporan Polisi nomor : LP/B/168/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH dugaan tindak pidana penggelapan yang mana laporannya telah dihentikan diduga secara sepihak dan tidak profesioanal oleh pihak Polres Aceh Barat juga dihubungi oleh pihak Bareskrim Polri”.
“selain itu, hari ini tanggal 9 juli 2026, korban atau pelapor atas nama juliansyah dengan laporan Polisi Nomor : LP/B.225/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH ABARAT/POLDA ACEH dugaan tindak pidana pemerasan yang kasusnya pun diduga dihentikan secara sepihak dan secara tidak pofesioanal, juga dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Dilaporan yang ini, Bareskrim Mabes Polri menanyakan apa kendala dari pihak pelapor menyangkut kasus dugaan pemerasan ini”. Ungkap Deni.
Dalam percakapannya, pihak pelapor menyampaikan kendalanya adalah dihentikan diduga secara sepihak dan tidak professional, lalu pihak dari Bareskrim Mabes meminta surat penghentian perkaranya.
“pelapor menyampaikan bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri memeinta pelapor untuk menjumpai penyidikan Polres Aceh Barat, namun pihak Pelapor tidak mau lagi berhubungan dengan penyidik Polres Aceh Barat, sehingga pihak Bareskrim Mabes Polri menyampaikan pada pelapor bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri akan memantau perkembangan kasus ini”. Uangkap deni
Selain itu, menurut hemat pihaknya berharap kasus-kasus lain juga segera mendapat respon baik dari pihak Kepolisian Polda maupun dari Mabes Polri.













