Belawan | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk di Jalan Tol Belmera, Kecamatan Medan Labuhan.
Kedua terduga pelaku berinisial IFA (24) dan IR (24) ditangkap Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Kampung Jawa, Kelurahan Pekan Labuhan, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Satreskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhammad Muchsin Nasution (50), sedang mengemudikan truk bermuatan cangkang di Jalan Tol Belmera KM 1.
Menurut keterangan polisi, korban sempat memberikan tumpangan kepada dua pria yang tidak dikenalnya. Namun dalam perjalanan, kedua pria tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Salah seorang pelaku menggertak korban dengan ucapan ancaman sambil meminta uang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang tunai yang dimilikinya. Saat hendak turun dari kendaraan, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di atas dashboard mobil,” jelas AKP Agus, Selasa (9/6/2026).
Setelah kejadian, korban berusaha mengejar kedua pelaku sambil meminta pertolongan warga. Namun, keduanya berhasil melarikan diri sebelum akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Hasilnya, dalam waktu sekitar dua jam, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kawasan Kampung Jawa beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya, termasuk dugaan ancaman terhadap korban sebelum mengambil uang dan telepon genggam milik korban. Polisi juga menyatakan barang bukti handphone milik korban belum sempat dijual.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua terduga pelaku diketahui positif menggunakan narkotika. Namun demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.
“Terhadap kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
















