Medan | TubinNews.com – SMK Negeri 11 Medan menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan di media sosial yang mempertanyakan adanya dugaan pengutipan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada siswa di sekolah tersebut.
Informasi itu beredar melalui akun media sosial @Brorondm yang menyinggung kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri. Dalam unggahannya, akun tersebut meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara terkait dugaan pengutipan biaya pendidikan kepada peserta didik.
“Permisi Pak Gubernur Bobby Nasution, mohon atensinya,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Basir Hasibuan, menjelaskan bahwa pada jenjang SMA dan SMK tidak terdapat larangan mutlak terkait penggalangan dana dari orang tua siswa sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Basir, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pungutan yang tidak sesuai aturan dengan sumbangan yang dihimpun melalui mekanisme komite sekolah.
“Saya tidak tahu siapa yang membuat berita itu, tetapi kalau dari isinya kurang referensi aturan. Pemerintah untuk tingkat SMA/SMK tidak ada larangan pengutipan SPP. Sesuai PP Nomor 48, yang tidak boleh itu pungutan yang tidak sesuai aturan. Komite sekolah dapat menggalang sumbangan dari orang tua berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah. Komite dibentuk untuk mencari sumbangan dari luar,” ujar Basir Hasibuan kepada TubinNews.com, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah harus dijalankan secara transparan, memiliki peruntukan yang jelas, serta tidak membebani peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Kecuali dikutip dari orang tua yang kurang mampu, itu baru salah. Dan peruntukannya juga harus jelas,” katanya.
Basir juga mengingatkan bahwa seluruh SMA dan SMK negeri di Sumatera Utara berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Karena itu, setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi instansi terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 11 Medan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut.
TubinNews.com telah berupaya menghubungi Kepala SMK Negeri 11 Medan, Irma Aprilda Sinaga, yang diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, TubinNews.com masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai dugaan pengutipan yang menjadi perhatian publik tersebut.

















