Medan | Tubinnews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuai kritik keras dari keluarga korban.
Gelombang aksi massa yang terus menguat menilai adanya ketimpangan dalam proses hukum, khususnya terhadap para tenaga pendidik di sebuah Madrasah Aliyah Swasta (MAS).
Dalam tuntutannya, massa mendesak agar tiga guru yang telah lama ditahan segera dibebaskan, yakni Handriatul Akbar (bendahara), Bambang Ahmadi Karo Karo (operator), dan Rino Tasri (operator).

Sementara itu, Ahmad Afandi selaku kepala madrasah juga diminta untuk dicabut status tersangkanya bersama guru lainnya.
Sorotan tajam justru mengarah pada sikap aparat terhadap seorang terduga kepala yayasan berinisial M. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026, hingga kini yang bersangkutan belum juga ditahan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan para guru yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Januari 2026 dan langsung menjalani penahanan.
“Kami melihat ada ketidakadilan. Guru-guru ini bukan pengelola utama dana BOS, tetapi justru mereka yang lebih dulu ditahan. Sementara pihak yayasan yang diduga memiliki peran sentral belum ditahan,” tegas kuasa hukum para guru, Bambang Santoso, Kamis (16/4/2026).
Kritik juga datang dari pihak keluarga. May Chantika, istri dari Rino Tasri, mengungkapkan kesedihannya atas kondisi yang dialami suaminya. Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Sudah lebih dari tiga bulan suami saya ditahan. Kami hanya rakyat kecil, tapi kenapa terasa berat sekali mencari keadilan. Saya berharap ada perhatian dari pemerintah pusat,” ujarnya lirih.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rijaldi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi massa dan akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami pastikan dalam kasus ini tidak ada kriminalisasi kasus jadi ini murni penegakan hukum, nanti pasti kita sampaikan hasilny,”Tutupnya.
Namun demikian, publik menilai jawaban tersebut belum cukup menjawab substansi persoalan.
Transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi tuntutan utama agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penanganan kasus.
Kasus ini kini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di sektor pendidikan. Jika benar para guru tidak memiliki peran signifikan dalam pengelolaan dana BOS, maka penahanan mereka patut dipertanyakan.
Sebaliknya, jika ada pihak yang lebih bertanggung jawab namun belum ditindak tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin tergerus.
















