Kamis, 31 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Rindi by Rindi
28 Februari 2024
Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Tubinnews – Pangkat terakhir Prabowo Subianto saat mengepalai Pangkostrad adalah Letnan Jenderal TNI. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk oleh Jenderal TNI Wiranto, Panglima ABRI kala itu, secara resmi memberhentikan Prabowo dari jabatannya dengan hormat.

Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, diduga terlibat dalam berbagai kasus penculikan aktivis reformasi, sehingga namanya menjadi terkenal sebagai jenderal pelanggar HAM setelah reformasi.

BeritaTerkait

IMG-20250730-WA0068-120x86 Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

30 Juli 2025
IMG-20250730-WA0080-120x86 Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

30 Juli 2025
IMG-20250730-WA0037-120x86 Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Menjadi Jenderal Bintang Empat

Breaking News: Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran 

30 Juli 2025

Setelah era reformasi, Prabowo Subianto mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Golkar dan kemudian mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada tahun 2008. Ia juga pernah berpasangan dengan Megawati Sukarno Putri dalam pemilihan umum presiden 2009.

Meskipun demikian, pada Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo mengalami kekalahan dua kali dalam pertarungan melawan Joko Widodo. Selama setiap tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres), isu terkait pelanggaran HAM dan penculikan aktivis selalu terkait erat dengan Prabowo, yang merupakan bekas menantu Presiden Suharto.

Namun pada akhirnya, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tanda jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto, secara resmi menyandang pangkat Jenderal Bintang 4 pada Rabu (28/2/2024).

Presiden Indonesia, Joko Widodo menyatakan, pengangkatan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peringati Malam Nuzulul Qur'an di Masjid Al Munawwarah

Jokowi menjelaskan, pada tahun 2022, Prabowo telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam bidang pertahanan, yang dianggap telah memberikan dampak positif signifikan bagi kemajuan TNI dan negara. Pemberian anugerah ini telah melalui proses verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Presiden Joko Widodo menekankan, penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama memiliki implikasi yang sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengusulkan untuk memberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo.

Sebagai hasilnya, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menerima kenaikan pangkat istimewa dari jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI, karena itu Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo,” ujar Meutya.

Menurutnya, penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo sudah menjadi wacana dengan proses yang panjang, sejak dia diangkat menjadi Menhan di tahun 2019.

Meutya Hafid menegaskan, masyarakat dapat melihat kontribusi Prabowo sebagai tokoh dalam TNI untuk pertahanan Indonesia. Selama menjadi prajurit TNI, Prabowo berhasil melaksanakan Operasi Mapenduma di Papua.

Sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo melakukan modernisasi alutsista TNI, termasuk modernisasi pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale, dan Pesawat Super Hercules C130J. Prabowo juga terlibat dalam modernisasi SDM pertahanan, termasuk pengembangan Universitas Pertahanan, perluasan Akademi Militer, dan rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Hadiri Penutupan Semarak Ramadan Kodam IM

Di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo, Prabowo meresmikan 25 rumah sakit TNI, termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro. Meutya juga mengingatkan tentang Komponen Cadangan yang lahir di era Prabowo, serta keberhasilannya dalam mengatasi pandemi COVID-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lembaga terkait.

Menanggapi dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya menyatakan hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi, karena pemberian Jenderal Kehormatan sudah merupakan praktik yang tidak baru dan sesuai dengan Undang-Undang.

Meutya menjelaskan berdasarkan konstitusi, yaitu Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden, sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, memiliki hak untuk memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan juga mendukung wewenang tersebut.

Ia menegaskan, penganugerahan Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru, sejumlah tokoh TNI seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman juga telah mendapatkan gelar tersebut sebagai penghargaan atas dedikasinya.

Berita Lainnya

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas
News

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

30 Juli 2025
Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR
News

Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

30 Juli 2025
Breaking News: Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran 
News

Breaking News: Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran 

30 Juli 2025
Dandim 0212/TS Pimpin Tim Patroli Gabungan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite, Kab Mandailing Natal
News

Dandim 0212/TS Pimpin Tim Patroli Gabungan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite, Kab Mandailing Natal

30 Juli 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

30 Juli 2025
Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

30 Juli 2025
Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

30 Juli 2025
Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

30 Juli 2025

Berita Terkini

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

30 Juli 2025
Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

30 Juli 2025
Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

30 Juli 2025
Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

30 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

30 Juli 2025
Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

Ketua Dekranasda Aceh dan Direktur IDDC Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Naik Kelas dan Siap Ekspor

30 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.