Pematang Siantar | TubinNews.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga Kota Pematangsiantar, Irwansyah Daulay (59), terus bergulir dan kini menjadi perhatian publik.
Penasihat hukum korban mendesak pihak kepolisian agar segera menahan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara saling lapor.
Irwansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar, sementara pihak lain dengan inisial (AS) juga membuat laporan di Polsek Siantar Barat.
“Untuk saat ini, ada dua orang yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih berjalan, baik di Polres maupun di Polsek Siantar Barat,” ujarnya.
Meski demikian, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga, dalam hal ini istri masing-masing tersangka.
Keputusan ini menuai reaksi dari pihak korban. Penasihat hukum pelapor, Advokat Gokma Surya Pandiangan SH, meminta Kapolres Pematangsiantar agar tidak lengah dan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami khawatir para tersangka bisa melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti. Kami minta proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, jika kasus ini tidak dituntaskan dengan serius, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Bahkan, pihak keluarga korban dikabarkan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolres Pematangsiantar apabila para tersangka tidak segera ditahan kembali.
Sebelumnya, Irwansyah Daulay resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan: STTLP/B/197/IV/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 April 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam (11/04/2026) di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat.
Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat korban bersama rekannya berada di sebuah warung tuak dan sempat terlibat perselisihan dengan pemilik warung.
Situasi yang memanas membuat korban memilih meninggalkan lokasi. Namun, saat melintas di kawasan Simpang Pinggol, korban diduga dikejar oleh sejumlah orang tak dikenal dan kemudian dikeroyok menggunakan benda keras seperti batu dan kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, wajah, dan kepala.
Salah satu saksi, Hutapri (65), mengaku tidak menyangka kejadian itu bisa berujung kekerasan. “Kami hanya datang untuk minum, sempat minta mikrofon untuk bernyanyi tapi tidak diberikan.
Terjadi perdebatan, lalu kami pergi. Tapi di jalan kami dikejar dan korban langsung diserang,” ungkapnya.

















