Deli Serdang | Tubinnews.com – Aktivitas galian C ilegal di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian menuai sorotan. Selain diduga tanpa izin, praktik tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Peristiwa ini terpantau pada Jumat (10/4/2026).
Pantauan di lapangan, truk-truk bermuatan material tampak hilir mudik setiap hari melintasi jalan desa. Dampaknya, kondisi badan jalan mengalami kerusakan cukup parah. Saat cuaca panas, debu tebal beterbangan dan mengganggu pernapasan warga. Sementara ketika hujan turun, jalan berubah menjadi berlumpur dan licin, meningkatkan risiko kecelakaan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena selain menghambat mobilitas, juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau panas berdebu kali, kalau hujan jadi lumpur. Kami susah lewat, sering juga hampir jatuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa aktivitas galian C tersebut dikelola oleh seorang mandor bernama Karim. Bahkan, disebut-sebut ada dugaan keterlibatan oknum pensiunan aparat dalam aktivitas tersebut.
“Jumpai aja mandornya Karim. Dengar-dengar uangnya lumayan, orangnya juga susah ditemui,” ungkap warga lainnya.
Menanggapi hal ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Warga meminta adanya penindakan tegas serta pengawasan ketat guna menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas tambang maupun dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan sebelum dampak kerusakan semakin meluas dan menimbulkan korban.















