Lubuk Pakam | Tubinnews.com Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memusatkan seluruh pelayanan publik dari setiap organisasi perangkat daerah ke Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan pengawasan layanan.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa seluruh layanan yang sebelumnya tersebar di masing-masing kantor dinas kini tidak lagi beroperasi di lokasi lama.
“Mulai April ini, semua pelayanan sudah kita pusatkan di MPP. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya usai meninjau MPP bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Kepala BNN, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Deli Serdang.
Dengan sistem pelayanan terpusat lintas instansi, Bupati menyebut layanan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Dengan terpusatnya seluruh pelayanan di satu lokasi, pengawasan menjadi lebih optimal. Masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik, dan transparan, tanpa adanya pungutan liar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran MPP diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, khususnya di bidang perizinan dan administrasi.
“Memasuki hari kedua pelaksanaan, secara umum sudah berjalan baik. Ke depan, kita akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan semakin optimal dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Meski demikian, Bupati menerangkan bahwa pelayanan PATEN KALI di 22 kecamatan tetap berjalan dan akan terus dievaluasi agar pelayanannya semakin baik. Ia mencontohkan pelayanan di Kantor Camat yang sebelumnya membutuhkan lima hari dalam pengurusan KTP baru, kini hanya butuh beberapa jam saja.
“Pelayanan KTP di Tanjung Morawa itu sebelumnya lima hari, setelah kita letakkan mesin cetak disana jadi lebih singkat gak sampai satu hari, selesai,” pungkasnya.
Bupati menargetkan, pelayanan PATEN KALI yang ada di kecamatan akan diduplikasi ke 380 desa hingga 2029









