Rabu, 1 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
1 April 2026
Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Chrity Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, pada Rabu (1/3/2026).

 

BeritaTerkait

IMG-20260401-WA0003-1-120x86 Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Pernikahan di Banda Aceh Melonjak Tajam Usai Idulfitri

1 April 2026
IMG-20260401-WA0003-120x86 Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh

1 April 2026
Screenshot_20260331_184032_WhatsApp-120x86 Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh

31 Maret 2026

Putusan tersebut disambut haru oleh Amsal. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyebut kebebasannya bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

 

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk seluruh tim ekonomi kreatif di Indonesia agar kita bisa bebas berkarya di negara ini,” ungkap Amsal Sitepu usai persidangan.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil.

 

Tak lupa, Amsal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, serta anggota Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, yang disebutnya telah memberi perhatian dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

Selama 131 hari menjalani proses hukum, Amsal mengaku sangat merindukan suasana rumah dan kehangatan keluarga. Momen bebas ini pun langsung ia manfaatkan untuk kembali berkumpul bersama istri tercinta.

 

“Saya rindu suasana rumah, rindu kehangatan keluarga. Hal pertama yang ingin saya lakukan adalah menikmati masakan istri saya,” katanya sambil memeluk sang istri dengan penuh haru.

 

Sebagai putra daerah Karo, Amsal mengaku bangga dan berkomitmen untuk terus berkarya di bidang ekonomi kreatif. Ia berharap ke depan Kabupaten Karo semakin dikenal luas, bukan karena kasus hukum, melainkan karena keindahan alam dan potensi kreatifnya.

Baca Juga :  Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

 

“Mudah-mudahan Kabupaten Karo semakin dikenal karena keindahannya, dan saya akan terus berjuang sebagai pejuang ekonomi kreatif,” tegasnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum Amsal, Wiliam Raja, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, tidak mungkin ada tindak pidana dalam kasus ini. Putusan ini sudah mencerminkan keadilan,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun, termasuk isu-isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.

 

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan memalukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider

 

Putusan bebas ini pun menjadi sorotan publik, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang berharap adanya kepastian hukum dalam berkarya di Indonesia.

Tags: Amsal SitepuMajelis HakimVonis Bebas

Berita Lainnya

Ilustrasi akad nikah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)
Banda Aceh

Pernikahan di Banda Aceh Melonjak Tajam Usai Idulfitri

1 April 2026
Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh
Breaking News

Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh

1 April 2026
BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh
Breaking News

BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh

31 Maret 2026
Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas
Breaking News

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

31 Maret 2026
Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun
Breaking News

Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun

30 Maret 2026
Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
Aceh

Sekda Aceh: Penyesuaian TKD APBA 2026 Difokuskan untuk Penanganan Pascabencana 

29 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

1 April 2026
Ilustrasi akad nikah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)

Pernikahan di Banda Aceh Melonjak Tajam Usai Idulfitri

1 April 2026
Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

1 April 2026
PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

1 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial