Medan | Tubinnews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Chrity Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, pada Rabu (1/3/2026).
Putusan tersebut disambut haru oleh Amsal. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyebut kebebasannya bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk seluruh tim ekonomi kreatif di Indonesia agar kita bisa bebas berkarya di negara ini,” ungkap Amsal Sitepu usai persidangan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil.
Tak lupa, Amsal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, serta anggota Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, yang disebutnya telah memberi perhatian dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Selama 131 hari menjalani proses hukum, Amsal mengaku sangat merindukan suasana rumah dan kehangatan keluarga. Momen bebas ini pun langsung ia manfaatkan untuk kembali berkumpul bersama istri tercinta.
“Saya rindu suasana rumah, rindu kehangatan keluarga. Hal pertama yang ingin saya lakukan adalah menikmati masakan istri saya,” katanya sambil memeluk sang istri dengan penuh haru.
Sebagai putra daerah Karo, Amsal mengaku bangga dan berkomitmen untuk terus berkarya di bidang ekonomi kreatif. Ia berharap ke depan Kabupaten Karo semakin dikenal luas, bukan karena kasus hukum, melainkan karena keindahan alam dan potensi kreatifnya.
“Mudah-mudahan Kabupaten Karo semakin dikenal karena keindahannya, dan saya akan terus berjuang sebagai pejuang ekonomi kreatif,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Amsal, Wiliam Raja, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, tidak mungkin ada tindak pidana dalam kasus ini. Putusan ini sudah mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun, termasuk isu-isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan memalukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider
Putusan bebas ini pun menjadi sorotan publik, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang berharap adanya kepastian hukum dalam berkarya di Indonesia.
















