Lhoksukon | TubinNews.com – Geuchik Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ali menyampaikan klarifikasi atas informasi sepihak dari akun website yang menyebarkan isu miring. Dia menyebut pihak yang menyampaikan itu telah menyebar fitnah keji terhadap dirinya dan Gampong Krueng Baro Blang Mee.
“Saya difitnah dengan keji oleh laporan menyesatkan dan dipublikasi di media sosial oleh orang-orang yang mengaku wartawan, tapi kami tidak kenal dan tidak pernah bertemu,” ujar Muhammad Ali kepada awak media di Geudong, (01/03/2026).
Dalam pemberitaan sepihak tersebut, muncul narasi yang menuduh Muhammad Ali membagikan buah pir yang merupakan bagian dari program posyandu kepada masyarakat dalam kondisi busuk.
“Kami selaku kepala pemerintahan desa hanya menganggarkan dana untuk posyandu. Sedangkan untuk belanja makanan seluruhnya dilakukan oleh kader. Kader yang mengatur semuanya,” ujar Muhammad Ali menjelaskan alur pelaksanaan program dana desa.
Geuchik Krueng Baroe mengaku merasa janggal dengan isu buah pir busuk tersebut. Pasalnya, buah pir yang dituduhkan dalam kondisi busuk itu tetap dikonsumsi.
“Dalam video yang dituduhkan, anehnya buah pir dalam video itu sudah dimakan sebagian. Apa iya kalau buah pir dalam kondisi busuk, namun tetap dimakan? Lalu, jika benar-benar busuk kenapa tidak ditukar langsung pada saat itu juga kepada kader dan malah membuat video fitnah” ujarnya.
Satu hal lainnya yang menjadi perhatian dirinya adalah tuduhan yang menyebut program pengadaan tanah hantu senilai Rp 120 juta tapi tidak jelas keberadaan tanahnya.
“Ini luar biasa, fitnah yang disebarkan untuk menjatuhkan martabat kami. Namun perlu saya jelaskan tidak ada program pengadaan tanah dalam APBG 2025, yang ada adalah program ketahanan pangan” ujarnya.
Muhammad Ali merincikan, dalam APBG Krueng Baroe tahun 2025 terdapat penyertaan modal untuk BUMG sebagai program ketahanan pangan senilai Rp 120 Juta.
“Pengelola BUMG melaksanakan program ketahanan pangan dengan menyewa lahan untuk ditanami padi sebagai usaha BUMG tersebut. Semua dilaksanakan oleh BUMG secara bertahap. Semua laporan ada di BUMG karena BUMG kami sudah berbadan hukum” ujar Muhammad Ali seraya menunjukan kepada awak media SK Kemenkumham.
Atas pemberitaan sepihak yang berbau fitnah tersebut, Muhammad Ali dan keluarganya merasa dipermalukan. Ia berharap kepada siapapun yang ingin mempublikasikan informasi terkait isu ini, terlebih dahulu meminta dan mendengar klarifikasi darinya.
“Saya punya keluarga, kami punya martabat, tapi dengan fitnah seperti ini, keluar dari rumah pun kami sudah malu,” tegas Ali.
Terkait klaim dalam pemberitaan di situs tersebut yang menyebutkan bahwa warganya telah melaporkan perkara ini ke kejaksaan, Muhammad Ali menyatakan tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Setiap warga berhak menyampaikan kritik dan pendapat begitu juga jika ingin melaporkan kami. Itu hak warga, kami tidak menghalangi. Namun kepada wartawan di lapangan, kami sampaikan kami tidak tertutup, datang saja ke kampung kami untuk klarifikasi atau konfirmasi, jangan melalui telepon karena kita belum saling kenal” tandasnya.
















