Rabu, 15 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Februari 2026
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, Jumat (6/2/2026), memicu kontroversi. Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja memadai menuai sorotan berbagai pihak.

Kronologi di Lapangan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar 20 meter. Namun, petugas diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan dan pemotongan besi.

BeritaTerkait

FB_IMG_1776173346667-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
IMG-20260414-WA0017-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
IMG-20260413-WA0083-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

14 April 2026

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, mengingat faktor cuaca, beban material berat, serta potensi jatuhnya potongan besi yang dapat membahayakan petugas maupun warga yang melintas di bawahnya. Selain itu, area kerja juga disebut tidak sepenuhnya disterilkan dari lalu lintas publik.

PRABU Kecam Keras

Menanggapi kejadian itu, Reza Nasution dari Persatuan Buruh (PRABU) Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pengabaian keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan.

“Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan justru mengabaikan standar keselamatan kerja,” tegas Reza.

Menurutnya, bekerja di ketinggian tanpa tali pengaman dan perlengkapan standar merupakan tindakan yang sangat berbahaya.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Kota Wisata Parapat, Camat dan Kadis Lingkungan Hidup Saling Lempar Tanggung Jawab

“Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu bukan cadangan. Mereka punya keluarga yang menunggu di rumah,” ujarnya.

Reza juga meminta Kepala Satpol PP Kota Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Potensi Pelanggaran Regulasi K3

Secara regulasi, pekerjaan dengan risiko tinggi, termasuk pekerjaan di ketinggian, wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja.
  • Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mengatur kewajiban penggunaan sistem proteksi jatuh seperti full body harness dan pengamanan area kerja.

Selain itu, penggunaan pelindung kepala dan perlengkapan keselamatan lain merupakan standar minimum dalam pekerjaan konstruksi maupun pembongkaran struktur logam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 dalam proses penertiban tersebut.

Tags: K3Keselamatan KerjaMedanReklameSatpol pp

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 
Daerah

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi
Daerah

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

14 April 2026
Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN

10 April 2026
Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH
Aceh

Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH

9 April 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Kerja Sama KMP AH 1 dengan ASDP, Dorong Penerapan E-Ticketing dan Perbaikan Layanan Penyeberangan
Aceh

Pemerintah Aceh Perpanjang Kerja Sama KMP AH 1 dengan ASDP, Dorong Penerapan E-Ticketing dan Perbaikan Layanan Penyeberangan

8 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

14 April 2026
Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial