Rabu, 11 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Februari 2026
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, Jumat (6/2/2026), memicu kontroversi. Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja memadai menuai sorotan berbagai pihak.

Kronologi di Lapangan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar 20 meter. Namun, petugas diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan dan pemotongan besi.

BeritaTerkait

IMG-20260211-WA0061-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas

11 Februari 2026
IMG-20260211-WA0042-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

11 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-02-11-at-14.19.55-120x86 Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Ketua MPR RI: Ulama Aceh Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Pascabencana

11 Februari 2026

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, mengingat faktor cuaca, beban material berat, serta potensi jatuhnya potongan besi yang dapat membahayakan petugas maupun warga yang melintas di bawahnya. Selain itu, area kerja juga disebut tidak sepenuhnya disterilkan dari lalu lintas publik.

PRABU Kecam Keras

Menanggapi kejadian itu, Reza Nasution dari Persatuan Buruh (PRABU) Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pengabaian keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan.

“Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan justru mengabaikan standar keselamatan kerja,” tegas Reza.

Menurutnya, bekerja di ketinggian tanpa tali pengaman dan perlengkapan standar merupakan tindakan yang sangat berbahaya.

Baca Juga :  Gelapkan Gaji ART, PT VMS Dilaporkan ke Poldasu, LPPA-SU Dukung Kuasa Hukum

“Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu bukan cadangan. Mereka punya keluarga yang menunggu di rumah,” ujarnya.

Reza juga meminta Kepala Satpol PP Kota Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Potensi Pelanggaran Regulasi K3

Secara regulasi, pekerjaan dengan risiko tinggi, termasuk pekerjaan di ketinggian, wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja.
  • Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mengatur kewajiban penggunaan sistem proteksi jatuh seperti full body harness dan pengamanan area kerja.

Selain itu, penggunaan pelindung kepala dan perlengkapan keselamatan lain merupakan standar minimum dalam pekerjaan konstruksi maupun pembongkaran struktur logam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 dalam proses penertiban tersebut.

Tags: K3Keselamatan KerjaMedanReklameSatpol pp

Berita Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas
Daerah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue Buka Acara Pengawasan Pokmaswas

11 Februari 2026
Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin
Daerah

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

11 Februari 2026
Ketua MPR RI: Ulama Aceh Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Pascabencana
Aceh

Ketua MPR RI: Ulama Aceh Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Pascabencana

11 Februari 2026
Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG Viral di Media Sosial
Breaking News

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG Viral di Media Sosial

11 Februari 2026
Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online
Aceh

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

11 Februari 2026
Deli Serdang Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketakwaan
Daerah

Deli Serdang Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketakwaan

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial