Medan | TubinNews.com – Proses penertiban papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, Jumat (6/2/2026), memicu kontroversi. Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan pembongkaran di ketinggian tanpa standar keselamatan kerja memadai menuai sorotan berbagai pihak.
Kronologi di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas terlihat memanjat dan memotong rangka besi reklame berukuran besar pada ketinggian sekitar 20 meter. Namun, petugas diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti full body harness, helm keselamatan, maupun pelindung mata saat melakukan pengelasan dan pemotongan besi.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, mengingat faktor cuaca, beban material berat, serta potensi jatuhnya potongan besi yang dapat membahayakan petugas maupun warga yang melintas di bawahnya. Selain itu, area kerja juga disebut tidak sepenuhnya disterilkan dari lalu lintas publik.
PRABU Kecam Keras
Menanggapi kejadian itu, Reza Nasution dari Persatuan Buruh (PRABU) Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pengabaian keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan.
“Kami mengecam keras tindakan pengabaian keselamatan ini. Ini bukan sekadar teknis lapangan, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Satpol PP seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan, bukan justru mengabaikan standar keselamatan kerja,” tegas Reza.
Menurutnya, bekerja di ketinggian tanpa tali pengaman dan perlengkapan standar merupakan tindakan yang sangat berbahaya.
“Jangan sampai ada korban jiwa baru semua sibuk melakukan evaluasi. Nyawa petugas itu bukan cadangan. Mereka punya keluarga yang menunggu di rumah,” ujarnya.
Reza juga meminta Kepala Satpol PP Kota Medan bertanggung jawab dan segera membenahi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Potensi Pelanggaran Regulasi K3
Secara regulasi, pekerjaan dengan risiko tinggi, termasuk pekerjaan di ketinggian, wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja.
- Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mengatur kewajiban penggunaan sistem proteksi jatuh seperti full body harness dan pengamanan area kerja.
Selain itu, penggunaan pelindung kepala dan perlengkapan keselamatan lain merupakan standar minimum dalam pekerjaan konstruksi maupun pembongkaran struktur logam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 dalam proses penertiban tersebut.









