Jakarta | TubinNews.com – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026, sesaat setelah menghadiri pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Koalisi menilai langkah tersebut tidak masuk akal dan berpotensi memboroskan keuangan negara hingga Rp16,7 triliun.
Koalisi Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.
Ketua Umum YLBHI, M. Isnur mengatakan, BOP merupakan organisasi internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan berdiri di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 Piagam BOP yang menyebutkan bahwa badan tersebut merupakan organisasi internasional independen.
“Dalam Piagam BOP secara eksplisit disebutkan bahwa Dewan Perdamaian dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ini jelas bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung demokrasi, kesetaraan, dan multilateralisme,” ujarnya.
Ia menilai struktur kepemimpinan BOP sangat problematik. Posisi Trump sebagai ketua dewan dengan kewenangan luas dinilai menjadikan organisasi ini tertutup dan otoriter. Bahkan, dalam Pasal 3 ayat (2) Piagam BOP, Trump tetap menjadi figur sentral yang tak tergantikan meskipun tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS.
Selain itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyoroti klaim BOP yang disebut-sebut bertujuan mendorong perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Faktanya, tidak satu pun pasal dalam piagam BOP secara tegas menyebut Palestina atau menjamin keterlibatan rakyat Palestina dalam proses perdamaian dan rekonstruksi pascaperang.
“Tidak ada kerangka yang jelas soal Palestina. Ini memperlihatkan bahwa BOP lebih merupakan proyek politik unilateral ketimbang inisiatif perdamaian yang adil,” tegasnya.
Masalah lain yang disorot adalah skema keanggotaan BOP yang dinilai memberatkan. Untuk menjadi anggota permanen, negara diwajibkan membayar kontribusi sebesar 1 juta dolar AS. Indonesia, menurut Ardi, langsung memilih status anggota permanen tidaklah bijak, padahal tersedia opsi keanggotaan biasa dengan masa berlaku tiga tahun.
Ia mengatakan pengeluaran anggaran sebesar Rp16,7 triliun itu dinilai sangat tidak relevan di tengah kondisi ekonomi nasional yang sulit serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana ekologi, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
Ardi juga menilai keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan sikap politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak 17 Agustus 1945. Menurutnya, BOP justru menjadi alat hegemoni Amerika Serikat yang bertentangan dengan berbagai resolusi PBB terkait pendudukan Israel atas Palestina.
“Keikutsertaan Indonesia dalam BOP memberi legitimasi politik bagi Israel dan melemahkan perjuangan Palestina untuk merdeka dan berdaulat. Ini bertentangan dengan Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945,” ucapnya.
Isnur menegaskan bahwa Indonesia harusnya mendukung International Criminal of Court (ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang. Bergabungnya Indonesia ke BOP justru dinilai mengabaikan kejahatan kemanusiaan yang menewaskan lebih dari 70 ribu warga Palestina.
“Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi dalam BOP yang belum secara jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruski di Gaza,” tuturnya.
Atas dasar itu, Koalisi menolak penggunaan APBN untuk membiayai keanggotaan Indonesia di BOP. Mereka mendesak DPR RI agar menolak apabila pemerintah mengajukan persetujuan atas perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa persetujuan DPR dan ratifikasi melalui mekanisme hukum nasional, keikutsertaan Indonesia dalam BOP tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara politik maupun hukum nasional,” pungkas Isnur.
















