Sabtu, 7 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Zulfa Dillah by Zulfa Dillah
6 Februari 2026
Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Presiden Prabowo bersalaman dengan Presiden Donald Trump saat pertemuan tahunan World Economic Forum. (Dok. IG @Sugiono_56)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026, sesaat setelah menghadiri pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Koalisi menilai langkah tersebut tidak masuk akal dan berpotensi memboroskan keuangan negara hingga Rp16,7 triliun.

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.

BeritaTerkait

IMG-20260206-WA0004-120x86 Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Pemprov Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara Jelang Ramadhan

6 Februari 2026
IMG-20260204-WA0038_copy_1200x675-120x86 Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

‎Dinas Pangan Aceh Gelar Kegiatan Pangan Murah

5 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-28-at-21.19.33-120x86 Dinilai Boros Rp16,7 Triliun Koalisi Sipil Kecam Prabowo Teken Piagam BOP

Menjahit Sol Sepatu demi Menghidupi Keluarga

30 Januari 2026

‎Ketua Umum YLBHI, M. Isnur mengatakan, BOP merupakan organisasi internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan berdiri di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 Piagam BOP yang menyebutkan bahwa badan tersebut merupakan organisasi internasional independen.
‎
‎“Dalam Piagam BOP secara eksplisit disebutkan bahwa Dewan Perdamaian dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ini jelas bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung demokrasi, kesetaraan, dan multilateralisme,” ujarnya.
‎
‎Ia menilai struktur kepemimpinan BOP sangat problematik. Posisi Trump sebagai ketua dewan dengan kewenangan luas dinilai menjadikan organisasi ini tertutup dan otoriter. Bahkan, dalam Pasal 3 ayat (2) Piagam BOP, Trump tetap menjadi figur sentral yang tak tergantikan meskipun tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS.
‎
‎Selain itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyoroti klaim BOP yang disebut-sebut bertujuan mendorong perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Faktanya, tidak satu pun pasal dalam piagam BOP secara tegas menyebut Palestina atau menjamin keterlibatan rakyat Palestina dalam proses perdamaian dan rekonstruksi pascaperang.
‎
‎“Tidak ada kerangka yang jelas soal Palestina. Ini memperlihatkan bahwa BOP lebih merupakan proyek politik unilateral ketimbang inisiatif perdamaian yang adil,” tegasnya.
‎
‎Masalah lain yang disorot adalah skema keanggotaan BOP yang dinilai memberatkan. Untuk menjadi anggota permanen, negara diwajibkan membayar kontribusi sebesar 1 juta dolar AS. Indonesia, menurut Ardi, langsung memilih status anggota permanen tidaklah bijak, padahal tersedia opsi keanggotaan biasa dengan masa berlaku tiga tahun.
‎
Ia mengatakan pengeluaran anggaran sebesar Rp16,7 triliun itu dinilai sangat tidak relevan di tengah kondisi ekonomi nasional yang sulit serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana ekologi, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
‎
‎Ardi juga menilai keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan sikap politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak 17 Agustus 1945. Menurutnya, BOP justru menjadi alat hegemoni Amerika Serikat yang bertentangan dengan berbagai resolusi PBB terkait pendudukan Israel atas Palestina.
‎
‎“Keikutsertaan Indonesia dalam BOP memberi legitimasi politik bagi Israel dan melemahkan perjuangan Palestina untuk merdeka dan berdaulat. Ini bertentangan dengan Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945,” ucapnya.
‎
Isnur menegaskan bahwa Indonesia harusnya mendukung International Criminal of Court (ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang. Bergabungnya Indonesia ke BOP justru dinilai mengabaikan kejahatan kemanusiaan yang menewaskan lebih dari 70 ribu warga Palestina.

Baca Juga :  Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu

“Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi dalam BOP yang belum secara jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruski di Gaza,” tuturnya.
‎
‎Atas dasar itu, Koalisi menolak penggunaan APBN untuk membiayai keanggotaan Indonesia di BOP. Mereka mendesak DPR RI agar menolak apabila pemerintah mengajukan persetujuan atas perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
‎
‎“Tanpa persetujuan DPR dan ratifikasi melalui mekanisme hukum nasional, keikutsertaan Indonesia dalam BOP tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara politik maupun hukum nasional,” pungkas Isnur.

Tags: Board Of PeaceKoalisi Reformasi Sektor KeamananPresiden Prabowo

Berita Lainnya

Pemprov Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara Jelang Ramadhan
Ekonomi

Pemprov Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara Jelang Ramadhan

6 Februari 2026
‎Dinas Pangan Aceh Gelar Kegiatan Pangan Murah
Ekonomi

‎Dinas Pangan Aceh Gelar Kegiatan Pangan Murah

5 Februari 2026
Menjahit Sol Sepatu demi Menghidupi Keluarga
Fokus Redaksi

Menjahit Sol Sepatu demi Menghidupi Keluarga

30 Januari 2026
DPR Setujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI
Ekonomi

DPR Setujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

27 Januari 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemkomdigi 2025 Tembus Rp29 Triliun
Ekonomi

Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemkomdigi 2025 Tembus Rp29 Triliun

27 Januari 2026
Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak
Fokus Redaksi

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

7 Februari 2026
Wabup Deli Serdang: Penanaman Uji Coba IP 300, Target 1 Ha Hasilkan 9 Ton Bukan Hal Mustahil

Wabup Deli Serdang: Penanaman Uji Coba IP 300, Target 1 Ha Hasilkan 9 Ton Bukan Hal Mustahil

7 Februari 2026
Pemprov Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara Jelang Ramadhan

Pemprov Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara Jelang Ramadhan

6 Februari 2026
BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial