Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Aceh Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana hingga April 2026

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
Pemerintah Aceh Luruskan Isu Tertundanya Gaji ASN Aceh Utara, Tegaskan Tak Terkait Evaluasi APBK

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis malam (29/1/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan penetapan status tersebut. Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta arahan pemerintah pusat.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-14-at-18.44.53-120x86 Aceh Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana hingga April 2026

Gubernur Mualem Imbau Masyarakat Aceh Rawat Perdamaian untuk Generasi Penerus

14 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-12-at-22.25.50-120x86 Aceh Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana hingga April 2026

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-12-at-18.42.36-120x86 Aceh Masuki Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana hingga April 2026

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026

“Iya benar, hari ini Gubernur Aceh telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” ujar MTA dalam keterangannya.

Menurutnya, keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat Forkopimda yang digelar secara khusus pada malam hari.

“Keputusan dan penetapan ini diumumkan Gubernur pada Rapat Forkopimda Aceh yang digelar khusus malam ini,” jelasnya.

 MTA menambahkan, penetapan status transisi darurat ini juga mengacu pada hasil kaji cepat Tim BPBA serta Surat Menteri Dalam Negeri.

“Putusan ini mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh,” katanya.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis selama masa transisi darurat.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Laporan Mahasiswa Sumut Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan, Polres Diminta Lanjutkan Penyelidikan 

“Gubernur menginstruksikan agar upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana tetap dilanjutkan bersama para pihak terkait,” ungkap MTA.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok rentan dan para pengungsi.

“Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk pengungsi, harus menjadi perhatian utama selama masa transisi darurat ini,” ujarnya.

Selama masa transisi, Pemerintah Aceh juga tetap memberlakukan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.

“Langkah ini dilakukan agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan dengan baik di Aceh,” jelas MTA.

Ia juga menyebutkan bahwa fase transisi darurat ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan sumber daya dan pendanaan dari APBA.

“Pemerintah Aceh diminta memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA,” katanya.

Lebih lanjut, seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

“Dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026 dan akan diserahkan kepada BNPB pada tanggal 3 Februari 2026,” pungkas MTA.

Tags: AcehPemulihan Bencana

Berita Lainnya

Gubernur Mualem Imbau Masyarakat Aceh Rawat Perdamaian untuk Generasi Penerus
Aceh

Gubernur Mualem Imbau Masyarakat Aceh Rawat Perdamaian untuk Generasi Penerus

14 Agustus 2026
Sekda Aceh terima penghargaan akses layanan pendidikan di Batam 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
Penandatanganan dana REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi termasuk Aceh di Jakarta
Aceh

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
Rakor kebudayaan Aceh sosialisasi Instruksi Gubernur 5 2023 Bahasa Aksara Sastra Aceh
Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026
Forum Satu Data Aceh 2026 di Banda Aceh dorong data akurat dan terpadu
Aceh

Gubernur Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

12 Agustus 2026
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Suwondo saat menerima Dedi Irawan terkait sengketa lahan di Kantor Bupati Deli Serdang
Daerah

Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis: Silahkan Urus Ijin Resmi

12 Agustus 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026

Berita Terkini

Dari Karya Utoh Mud hingga Simbol Aceh, Menelusuri Jejak Sejarah Motif Pinto Aceh

Dari Karya Utoh Mud hingga Simbol Aceh, Menelusuri Jejak Sejarah Motif Pinto Aceh

15 Agustus 2026
Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
Ketika Ruang Fiskal Daerah Menyempit

Ketika Ruang Fiskal Daerah Menyempit

15 Agustus 2026
Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub berfoto bersama di Jakarta

Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja

14 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini