Banda Aceh | TubinNews.com – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/01/2026), karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, melalui Plt Subhari, menyatakan kios melanggar Pasal 10 tentang ketertiban pedagang kaki lima.
“Qanun melarang siapa pun menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha atau berjualan PKL,” terang Subhari.
Satpol PP WH Banda Aceh kini menahan kios hasil penertiban sambil menunggu pemilik menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Subhari mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak menempatkan barang atau perlengkapan usaha di fasilitas umum, demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Selain melanggar aturan, penempatan lapak di fasilitas umum justru dapat merugikan pedagang itu sendiri,” ujarnya.














