Banda Aceh | TubinNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di atas Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (27/1/2026).
Petugas menertibkan pedagang di atas jembatan karena melanggar ketertiban umum, mengganggu lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan setempat kota.
Plt Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, menyatakan penertiban ini bagian penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban umum masyarakat secara konsisten.
“Keberadaan lapak di atas jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya Subhari.
Petugas memerhatikan kebersihan lingkungan dan mendapati pedagang meninggalkan perlengkapan dagang di lokasi setelah kegiatan berjualan selesai.
Mereka mengamankan barang pedagang untuk pembinaan dan penegakan aturan agar kegiatan perdagangan tetap tertib.
Petugas mengimbau pedagang memanfaatkan lokasi resmi pemerintah demi mewujudkan kota tertib, bersih, aman, nyaman bersama.









