Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2024
Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Meureudu — Rancanagan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan Kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, H Said Abdullah, SH., MKM, pertemuan yang berlangsung Kamis, 25 Februari 2024 di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.

BeritaTerkait

IMG-20260623-WA0060-120x86 Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
IMG-20260622-WA0004-120x86 Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya

22 Juni 2026
IMG-20260621-WA0015-120x86 Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

UPTD Pengelolaan Persampahan DLH Aceh Barat dan IPMS Meulaboh Jalin Kerja Sama Penguatan Pengelolaan Sampah

21 Juni 2026

Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

Dalam arahannya, Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Bersama Dinas PUPR Tinjau Jalan Yang Terputus Akibat Curah Hujan Tinggi

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak,
tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup
tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.

Tags: Pemkab

Berita Lainnya

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Peristiwa

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya
Peristiwa

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya

22 Juni 2026
UPTD Pengelolaan Persampahan DLH Aceh Barat dan IPMS Meulaboh Jalin Kerja Sama Penguatan Pengelolaan Sampah
Peristiwa

UPTD Pengelolaan Persampahan DLH Aceh Barat dan IPMS Meulaboh Jalin Kerja Sama Penguatan Pengelolaan Sampah

21 Juni 2026
Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia
Peristiwa

Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia

20 Juni 2026
Satu Unit Dump Truck Terbalik di Jalur Meulaboh–Banda Aceh
Peristiwa

Satu Unit Dump Truck Terbalik di Jalur Meulaboh–Banda Aceh

19 Juni 2026
Sentuhan Mural Kreatif Warnai Penataan Kawasan Kumuh di Percut Menuju Deli Serdang Maju
Peristiwa

Sentuhan Mural Kreatif Warnai Penataan Kawasan Kumuh di Percut Menuju Deli Serdang Maju

18 Juni 2026
  • Trending
Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

18 Juni 2026
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026
Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia

Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia

20 Juni 2026

Berita Terkini

Program Irigasi P3-TGAI Dikawal Jamaluddin Demi Kesejahteraan Para Petani

Program Irigasi P3-TGAI Dikawal Jamaluddin Demi Kesejahteraan Para Petani

24 Juni 2026
Kepala BBWS Sumatera II Diduga Makan Tidur, Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang

Kepala BBWS Sumatera II Diduga Makan Tidur, Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang

24 Juni 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini