Rabu, 9 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2024
Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Meureudu — Rancanagan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan Kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, H Said Abdullah, SH., MKM, pertemuan yang berlangsung Kamis, 25 Februari 2024 di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.

BeritaTerkait

IMG-20250710-WA0000-120x86 Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

9 Juli 2025
IMG-20250709-WA0027-120x86 Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

9 Juli 2025
IMG-20250707-WA00231-120x86 Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

GRAM Gelar Aksi Tolak Pembentukan Batalyon di Aceh

7 Juli 2025

Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

Dalam arahannya, Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

Baca Juga :  Aktivitas Pergudangan di Sampali Sebabkan Kemacetan dan Kerusakan Jalan, Pemerintah Daerah Diduga Tutup Mata?

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak,
tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup
tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.

Tags: Pemkab

Berita Lainnya

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan
News

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

9 Juli 2025
Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang
Daerah

Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

9 Juli 2025
GRAM Gelar Aksi Tolak Pembentukan Batalyon di Aceh
News

GRAM Gelar Aksi Tolak Pembentukan Batalyon di Aceh

7 Juli 2025
Viral Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Diduga Tabrak Lari, Dikemudikan Anak di Bawah Umur
News

Viral Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Diduga Tabrak Lari, Dikemudikan Anak di Bawah Umur

9 Juli 2025
Kejar Tersangka Kades, Pegawai Kejari Simalungun Tenggelam di Sungai Asahan
News

Kejar Tersangka Kades, Pegawai Kejari Simalungun Tenggelam di Sungai Asahan

3 Juli 2025
Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB
News

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

9 Juli 2025
Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

9 Juli 2025
Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

9 Juli 2025
Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Menteri PPN/Bappenas di Bandara SIM

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Menteri PPN/Bappenas di Bandara SIM

9 Juli 2025

Berita Terkini

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

9 Juli 2025
Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

9 Juli 2025
Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

9 Juli 2025
Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Menteri PPN/Bappenas di Bandara SIM

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Menteri PPN/Bappenas di Bandara SIM

9 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

Viral Kutip Dua Ribu Warga Duduk Di Bundaran MMTC Diamankan

9 Juli 2025
Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

Kelompok Tani Mekar Sari Sukses Tanam Jagung Serentak Bareng Forkopimda Deli Serdang

9 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.