Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026, sebagai upaya memastikan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana berjalan optimal di sejumlah wilayah terdampak.
Perpanjangan ini mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh, serta hasil rapat koordinasi virtual bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
“Saya sebagai Gubernur Aceh, dengan ini menetapkan perpanjangan ke-4 status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026, selama 7 (tujuh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” kata Muallem.
Seiring perpanjangan status tersebut, Mualem juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah-langkah penanganan bencana.
Instruksi tersebut meliputi penguatan koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pascabencana, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh stakeholder yang terlibat dalam penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menuntaskan pembersihan lingkungan pemukiman warga, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun masyarakat yang terdampak bencana. Pemenuhan kebutuhan logistik bagi seluruh korban bencana juga menjadi prioritas, termasuk bagi warga di sepuluh gampong yang masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah.
Muallem turut menekankan pentingnya percepatan pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak bencana agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan. Tak hanya itu, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) diwajibkan rampung paling lambat 2 Februari 2026.















