Jakarta | TubinNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang hasil OTT tersebut diketahui dikumpulkan dari sejumlah pihak dan disimpan dalam sebuah karung berwarna hijau yang menyerupai karung beras.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan karung dilakukan untuk memudahkan pemindahan uang karena jumlahnya cukup banyak. Bahkan, saat dibawa, karung tersebut tampak seperti membawa beras.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Tadi terlihat ada karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras, itu ada videonya,” kata Asep dalam keterangannya kepada wartawa yang dikutip, Rabu (21/1/2026).
Menurut Asep, uang tersebut sengaja dimasukkan ke dalam karung karena sulit dibawa dengan cara biasa. Karung itu semata-mata digunakan sebagai alat angkut.
“Karena mungkin mau dibawa begini susah, jadi uangnya dikarungin saja. Itu memang alat untuk membawa uang,” ujarnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa uang dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga pecahan lainnya. Saat pertama kali diamankan, uang tersebut tidak tersusun rapi.
“Kelihatan tadi ada pecahan Rp10.000 dan pecahan lainnya. Tidak ada ikatan khusus, ada yang pakai karet, ada yang tidak jadi memang belum rapi,” kata dia.
Ia menambahkan, penyidik KPK telah melakukan penataan ulang atau packing ulang terhadap uang tersebut. Namun, kondisi awal saat OTT dilakukan adalah uang berada di dalam karung tanpa pengemasan khusus.
“Kalau mau melihat kondisi aslinya, ya dari karung itu. Di depan rekan-rekan sudah kami packing ulang,” kata Asep.
KPK memastikan seluruh barang bukti, termasuk uang hasil OTT, telah diamankan dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.















