Simeulue | TubinNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejari Simeulue dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangan pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama, bertempat di Media Center Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (20/1/2026), dijelaskan bahwa beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi telah meningkat ke tahap penyidikan, yaitu:
• Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan ruang radiologi RSUD Simeulue.
• Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rehabilitasi SMP Negeri 1 Teupah Barat.
• Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan irigasi Desa Sigulai.
• Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana Baitul Mal.
• Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simeulue.
Selain perkara-perkara tersebut, Kejari Simeulue juga saat ini masih melakukan tahap penyelidikan terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Teupah Barat Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Kejaksaan Negeri Simeulue berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” tegas Kajari Simeulue.

















