Banda Aceh | TubinNews.com — Seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui berada di luar negeri. Yang bersangkutan juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan dinas tanpa izin.
“Terkait informasi tersebut, benar bahwa Bripda Muhammad Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” kata Joko, Jumat (16/1/2026).
Namun, Joko menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas lalu pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan militer Rusia. Ia menjelaskan, Bripda Muhammad Rio sebelumnya telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.
Setelah putusan tersebut, Bripda Muhammad Rio ditempatkan di Yanma Brimob. Namun, sejak Senin, 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Sebelum menerima pesan tersebut, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan, serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi.
“Terkait absennya yang bersangkutan, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, hal tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Joko.
Ia menambahkan, Polda Aceh juga telah mengantongi bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas dasar itu, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan putusan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Ia menyebutkan, secara keseluruhan Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing terkait pelanggaran etik, disersi, dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa PTDH.
















