Deli Serdang | Tubinnews.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswi yatim piatu berinisial PK, pelajar kelas XI SMA Perguruan Sumatera, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengaku dilarang masuk sekolah selama lima hari berturut-turut akibat menunggak uang sekolah.
Ironisnya, PK merupakan penerima Bantuan Pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1.800.000. Namun bantuan yang seharusnya meringankan beban pendidikan itu justru diduga dipotong sebesar Rp200.000 oleh pihak sekolah dengan dalih biaya administrasi.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan keterangan PK, dari potongan tersebut disebutkan Rp50.000 dialokasikan untuk pihak Bank BNI Cabang Kualanamu, bank penyalur dana PIP. Dugaan ini memicu kemarahan publik karena bantuan PIP secara tegas dilarang untuk dipotong dalam bentuk apa pun.
PK mengaku kecewa dan terpukul. Bantuan pemerintah yang ia harapkan untuk menopang kebutuhan sekolahnya justru berubah menjadi beban baru. Kondisi sebagai anak piatu semakin memperparah tekanan psikologis yang ia alami.
Tak hanya PK, dugaan pemotongan bantuan PIP ini disebut berlaku menyeluruh. ALW, salah satu sumber internal, mengungkapkan bahwa pemotongan dana PIP dilakukan kepada seluruh siswa dari tingkat SMP, SMK hingga SMA, dengan nominal bervariasi hingga Rp200.000 tergantung jumlah bantuan yang diterima masing-masing siswa.
Wali PK, Nanda, saat ditemui wartawan, membenarkan adanya pemotongan dana bantuan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelarangan PK masuk sekolah bermula ketika dirinya mempertanyakan alasan pemotongan dana PIP kepada pihak sekolah.
“Setelah saya tanya soal potongan dana PIP, anak saya justru tidak boleh masuk sekolah,” ujar Nanda, Selasa (13/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah media mendatangi SMA Perguruan Sumatera untuk melakukan konfirmasi. Namun upaya klarifikasi itu tidak mendapat respons kooperatif dari pihak sekolah.
Kepala Sekolah Roduma Sitohang terkesan menghindar dan menolak menemui wartawan.
Padahal, berdasarkan informasi dari beberapa siswa, Kepala Sekolah diketahui berada di dalam kantor. Bahkan salah seorang siswa menunjukkan sepeda motor yang biasa digunakan Roduma Sitohang terparkir rapi di area sekolah.
Sementara itu, pihak BNI Cabang Kualanamu melalui perwakilannya Rahmadi membantah keras tudingan adanya kutipan Rp50.000 per siswa.
“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong. Jika ada pihak yang membawa nama BNI Cabang Kualanamu, maka akan kami serahkan ke bidang legal,” tegas Rahmadi.
Sikap tertutup dan tidak adanya klarifikasi dari pihak sekolah justru memperkuat dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Rudi Hutagaol Perwakilan Media menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana PIP ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Yayasan Perguruan Sumatera, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Polda Sumut,” tegasnya.

















