Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Pendidikan

PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Riska Amelia by Riska Amelia
9 Januari 2026
PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Ilustrasi uang seratus dan lima puluh ribu rupiah (Foto: Pixabay).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali dicairkan secara bertahap pada tahun anggaran 2025-2026 kepada siswa penerima manfaat di seluruh jenjang pendidikan.

Dilansir dari laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen, siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan bantuan secara daring melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-05-25-at-20.48.47-120x86 PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Tim Enjoyneering USK Raih Silver Medalist Nasional di SINEC 2026 Lewat Inovasi V-COOL Ramah Lingkungan

25 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-25-at-21.27.14-120x86 PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Ikuti Delegasi Competition U-MINE FEST 2026 di Universitas Islam Bandung

25 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-14.54.17-120x86 PIP 2025–2026 Cair Bertahap, Ini Cara Cek, Syarat Resmi, dan Nominal per Jenjang

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Aktivis Mahasiswa Dinilai Tetap Berprestasi

20 Mei 2026

Pada laman tersebut, penerima memilih menu Cari Penerima PIP, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah proses verifikasi, sistem akan menampilkan status penerima serta informasi pencairan dana.

Mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, PIP bertujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah, sekaligus mencegah peserta didik putus sekolah.

Adapun sasaran penerima PIP yaitu:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, antara lain:

– Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
– Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan
– Peserta didik yang terdampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
– Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga :  Hadiri HUT Fakultas Pertanian USK, Pj Gubernur Safrizal Canangkan Penanaman 500 Ribu Pohon Buah Khas Aceh

Sementara itu, besaran nominal dana PIP per jenjang pendidikan ditetapkan pemerintah sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Program Paket A
Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Ketentuan tersebut menyesuaikan regulasi terbaru pemerintah, di mana nominal PIP untuk jenjang menengah atas ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per tahun bagi siswa reguler, dengan pembagian setengahnya bagi siswa yang menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PIP dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam sekolah, alat tulis, serta biaya transportasi.

Melalui mekanisme pengecekan daring tersebut, penerima PIP dapat mengetahui status bantuan serta besaran dana yang diterima sesuai ketentuan pemerintah.

Tags: Bantuan PendidikanKemendikdasmenPIPProgram Indonesia PintarSiswa

Berita Lainnya

Tim Enjoyneering USK Raih Silver Medalist Nasional di SINEC 2026 Lewat Inovasi V-COOL Ramah Lingkungan
Pendidikan

Tim Enjoyneering USK Raih Silver Medalist Nasional di SINEC 2026 Lewat Inovasi V-COOL Ramah Lingkungan

25 Mei 2026
Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Ikuti Delegasi Competition U-MINE FEST 2026 di Universitas Islam Bandung
Pendidikan

Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Ikuti Delegasi Competition U-MINE FEST 2026 di Universitas Islam Bandung

25 Mei 2026
Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Aktivis Mahasiswa Dinilai Tetap Berprestasi
Pendidikan

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Aktivis Mahasiswa Dinilai Tetap Berprestasi

20 Mei 2026
Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas
Pendidikan

Dinas Pendidikan Deli Serdang Sidak SMPN 4 Percut Tegaskan Sanksi Tegas

19 Mei 2026
Telan Anggaran Rp4,4 Miliar, Revitalisasi SMP 4 Percut Sei Tuan Rusak Ditinggal Pelaksana
Pendidikan

Telan Anggaran Rp4,4 Miliar, Revitalisasi SMP 4 Percut Sei Tuan Rusak Ditinggal Pelaksana

8 Mei 2026
Rehab SMP Negeri 7 Paloh Merbau Asal Jadi, Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Plang Proyek
Pendidikan

Rehab SMP Negeri 7 Paloh Merbau Asal Jadi, Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Plang Proyek

3 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Mencekam!!! Adik Anggota TNI di Bacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan

Mencekam!!! Adik Anggota TNI di Bacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan

31 Mei 2026
Deli Serdang Raih WTP Kedelapan  Berturut-turut Bupati Ucapkan Terimakasih

Deli Serdang Raih WTP Kedelapan  Berturut-turut Bupati Ucapkan Terimakasih

30 Mei 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

29 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini