Medan | TubinNews.com — Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap empat pelaku residivis curanmor yang dikenal sebagai spesialis pencurian di rumah ibadah, Kamis (8/1/2026).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Mereka diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, khususnya dengan menyasar masjid di wilayah Kecamatan Sunggal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal.
“Kami lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Kapolsek menjelaskan, dalam kelompok curanmor tersebut terdapat seorang pengendali atau otak pelaku, salah satunya berinisial Andi Sanjaya, yang berperan mengatur aksi kejahatan para tersangka.
Menurut hasil penyelidikan mendalam, para pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor tanpa rasa jera, bahkan menjadikan rumah ibadah sebagai target utama, karena dianggap minim pengawasan.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pencurian adalah Masjid Ar Ridho, Desa SM Diski, pada Desember 2025 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 set kunci Y L, 1 buah anak kunci T, 2 buah tang, 2 buah kunci pas, 5 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.















