Medan | Tubinnews.com – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi becak barang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Pajus, Medan Baru, akhirnya memasuki babak baru.
Polisi resmi menetapkan DJ Parlin Sembiring (28) sebagai tersangka dalam insiden tragis yang terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025 lalu.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (24/10/2025).
“Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka. Hasil tes urine negatif,” tegas I Made kepada Tubinnews.com.

Sebelumnya, duka mendalam menyelimuti keluarga Fauji (21), pengemudi becak barang yang tewas seketika di lokasi kejadian usai ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Fortuner berkecepatan tinggi yang dikemudikan oleh Parlin Sembiring, warga Tuntungan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi mata, mobil Fortuner melaju kencang dari arah Simpang Pos menuju pusat kota. Tiba-tiba kendaraan tersebut menghantam becak barang Fauji dari belakang hingga korban terpental dan menabrak pohon di tepi jalan.
“Begitu ditabrak, becaknya langsung terpental. Sopir Fortuner sempat kabur ke arah Sei Mencirim, tapi warga mengejar dan sempat memukulinya sebelum akhirnya diamankan dan dibawa berobat,” ungkap salah satu saksi di lokasi.
Akibat benturan keras, korban meninggal di tempat. Becak barangnya hancur total, sementara mobil Fortuner mengalami kerusakan parah di bagian depan dan samping kanan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Petugas Unit Laka Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta mencari bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Laporan sudah kita tindaklanjuti, termasuk menelusuri nomor plat mobil yang saat ditemukan sudah dilepas. Namun sampai saat ini rekaman CCTV belum kita peroleh,” ujar AKBP I Made Parwita.
Di sisi lain, keluarga korban masih menantikan itikad baik dari pelaku. Anak korban, Febry Gunawan, berharap Parlin Sembiring datang langsung menemui ibunya untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Utusannya memang sudah datang, tapi kami ingin yang menabrak sendiri datang langsung. Kami tidak menutup pintu damai, tapi harus ada niat baik,” ujar Febry di rumah duka, Minggu (19/10/2025).
Febry juga menegaskan bahwa keluarga tidak ingin kasus ini “mengambang” hanya karena pelaku berasal dari kalangan mampu.
“Kami berharap hukum tetap berjalan adil dan transparan. Jangan sampai kasus ini jadi buram hanya karena status sosial pelaku,” tegasnya.
Meski demikian, keluarga tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan jika pelaku menunjukkan rasa tanggung jawab.
“Kalau memang jalan terbaik adalah damai, kami siap. Tapi yang penting pelaku datang langsung dan meminta maaf pada ibu saya,” tambah Febry.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja telah mengunjungi rumah duka untuk memproses santunan bagi keluarga korban.
Kasus kecelakaan ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satlantas Polrestabes Medan.(Red)


















